Jumat, 27 September 2019

Sedekah, Infaq Dan Wakaf


Pembahasan
1.      INFAQ
1.1 Pengertian Infaq
Secara bahasa infaq berasal dari Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau membiayai. Infaq menurut syariat adalah meneluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan sosial yang diperintahkan ajaran agama islam. Dalam Al-Qur’an infaq memiliki pengertian yang beragam, dalam surah At-Talaq ayat 6 dan 7 infaq berarti nafkah wajib seorang suami kepada istri dan anak. Pada Al-Imron ayat 92 bermakna sebagai anjuran menyedekahkan harta. Dapat disimpulkan bahwa pengertian infaq dalam Al-Qur’an yang meliputi aktivitas pengeluaran uang baik kewajiban berupa zakat,  kewaiban menafahi keluarga, dan menyisihkan untuk kepentingan bermasyarakat. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum.

1.2 Dasar Hukum Infaq
Surat al-Isra’ ayat 100
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ ۚ وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا
Artinya:
Katakanlah: "Kalau seandainya kamu menguasaiperbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku,niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takutmembelanjakannya". Dan adalah manusia itu sangatkikir.”
Surat Adz-Dzariyat ayat 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orangmiskin yang meminta dan orang miskin yang tidakmendapat bagian.“
Surat al Baqarah ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطوَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَُ 
Artinya:
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalanAllah), maka Allah akan melipatgandakan pembayarankepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allahmenyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”

1.3 Rukun dan Syarat Infaq
Dalam infaq yaitu memiliki rukun, yaitu :
-          Penginfaq, yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Penginfaq karena suatu alasan,
2)      Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya
3)      Penginfaq itu orang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuannya;
4)      Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dan keikhlasan apa yang diinfaqkan;

-          Orang yang diberi infaq, yaitu orang yang menerima infaq dari penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)      Benar-benar ada waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak sah.
2)      Dewasa atau baligh berarti apabila orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.

-          Sesuatu yang diinfaqkan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Benar-benar ada barangnya.
2)      Harta yang bernilai.
3)      Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.
4)      Tidak berhubungan dengan tempat pemilik penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib hukmnya dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.

1.4 Macam-macam Infaq
a.       Infaq secara hukum terbagi menjadi empat macam yaitu sebagai berikut :
Infaq Mubah yaitu mengeluarkan harta untuk perkara-perkara mubah seperti belajar, berdagang, bercocok tanam.
b.      Infaq Wajib yaitu infaq yang tidak dapat ditinggalkan, mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istriyang ditalak dan masih dalam keadaan iddah.
c.       Infaq Haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah
d.      Infaq Sunnah yaitu mengeluarkan harta dengan niat tulus bersedekah berup harta benda.

1.5 Yang Dapat Membatalkan Infaq
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan infaq:
a.       Al-mann atau membangkit-bangkitkan.
b.      Al-Aza atau menyakiti.
c.       Riya’ atau memperlihatkan.

1.6 Urutan Pendistribusian Infaq
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 215 dalam mengatur pendistribusian infaq
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya”.
a.       Orang tua (walidain), nafkah ayah dan ibu wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh anak-anaknya sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Luqman ayat 15 “Dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik.”
b.      Setelah kedua orang tua, Allah menyebutkan selanjutnya yaitu kerabat. Adapun yang dimaksud kerabat, yaitu saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi (dari ayah/ibu). Hal ini dikarenakan seorang tidak mungkin memenuhi kepentingan kepada semua orang fakir miskin. Kerabat merupakan orang yang paling akrab hubungannya dengan kerabat satunya, sehingga mereka saling memperhatikan keadaan satu sama lain.
c.       Anak yatim yang pada dasarnya anak yatim termasuk dalam kategori fakir dan miskin dikarenakan keluarga keduanya meninggal, sehingga membutuhkan orang disekitarnya yang menanggung biaya hidup dan memeliharanya.
d.      Orang-orang Miskin. Orang miskin yaitu mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya sehari-hari dan orang yang menjadi tanggungannya tetapi tidak sepenuhnya tercukupi.
e.       Ibnu sabil ialah seorang musafir muslim yang sedang sangat membutuhkan bekal perjalanan. Menurut Ahmad Azhar, Ibnu Azhar adalah orang yang sedang dalam perantauan atau perjalanan kekurangan atau kehabisan bekal untuk biaya hidup atau melanjtkan perjalanan pulang ke tempat asalnya. Yang termasuk golongan ini adalah pengungsi pengungsi yang meninggalkan kampungnya untuk menyelamatkan diri atau agamanya dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang.

1.7 Hikmah Berinfaq
a)      Berinfaq sebagai penyuci dan pembersih harta kekayaan.
b)      Sebagai bentuk ketundukan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.
c)      Orang mukmin berada dalam naungan infaq dan shadaqahnya pada hari kiamat.
d)     Berinfaq menghindarkan musibah, bencana dan menjauhkan kematian yang buruk.
e)      Berinfaq ialah tanda dan bukti nyata keimanan kepada Allah SWT yang benar.
f)       Allah memberi ganti dengan berlipatganda bagi yang berinfaq.

2.      SEDEKAH
2.1  Pengertian Sedekah
Sedekah merupakan perbuatan membantu orang lain dengan bermaksud untuk mencari pahala Allah SWT.
Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu șadaqa jama‟ dari shidqan yang memiliki artikejujuran.Dalam hal ini dapat berarti sedekah merupakan kegiatan yang memberikan seseorang secara sukarela, juga ikhlas lahir batin. (Azis, 2006). Sedekah juga tidak mengharapkan imbalan apapun serta mengharapkan ridho dari Allah serta untuk mendapatkan pahala semata (Sulaiman, 1976).Sedekah dapat dilakukan dengan tersenyum dengan saudara muslim, mengucapkan salam dan membantu orang tua yang berarti tidak harus berupa harta benda (Mardiah, 2013). Sedekah tidak ada takarannya seperti zakat dan tidak ada ketentuan paksaaan(Muhammad, 2014)

2.2  Hukum Sedekah
1.      Al – Qur’an (QS. Al-Baqarah : 245)
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُون
Artinya : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta nya dijalan Allah), maka Allah akan melipat ganda kan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”.

2.      Hadits
Sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa memberi makan orang lapar, Allah SWT akan memberi nya makan dari buah buah Surga. Barang siapa memberi minum orang dahaga, Allah SWT akan memberi minum pada hari Kiamat dan wangi-wangi an yang di cap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah SWT akan memakaikan pakaian Surga yang berwarna hijau”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

2.3  Rukun dan Syarat Sedekah
Rukun :
1.      Pemberi sedekah
2.      Penerima sedekah
3.      Ijab dan Qabul
Syarat :
1.      Syarat bagi yang memberi yaitubenda itu benar benar miliknya dan berhak untuk mentasarrufkan.
2.      Syarat bagi yang memerina yaitu berhak untuk memiliki barang tersebut.
3.      Tidak ada persyaratan sesuatu yang di sedekahkan, baik berupa materil maupun non material.
2.4  Sedekah yang Tidak Diperbolehkan
Hukum sedekah diperbolehkan apabila barang yang disedekahkan adalah milik sendiri baik dari segi zatnya suci dan diperbolehkan dengan cara yang benar. Jika benda yang akan disedekahkan milik orang banyak maka hukumnya tidak sah untuk disedekahkan.
Zat yang disedekahkan harus halal. Dan zat yang dihukumi haram maka apabila disedekahkan hukumnya juga haram, sama halnya dengan menyedekahkan barang hasil curian. Selain itu, dalam bersedekah diwajibkan memperhatikan kebutuhan pokok diri sendiri,
2.5  Perkara yang Dapat Membatalkan Sedekah
Beberapa hal yang dapat menghilangkan pahala sedekah, antara lain :
1.      Al-mann ( membangkit-bangkitkan )
2.      Al-Adza( menyakiti )
3.      Riya’ ( memamerkan )
2.6  Macam Macam Sedekah
Menurut (Sanusi, 2009) bersedekah dibagi menjadi dua macam :
·         Sedekah Materi
Sedekah melalui harta benda atau kebutuhan lainnya.
·         Sedekah Non Materi
Diantaranya potensi tenaga dan potensi pikiran
Menurut Wahyu (2007: 15-22) macam sedekah :
·         Sedekah dengan harta duniawi berupa uang, pakaian, pangan, atau benda apapun yang dilihat oleh mata dan milik pribadi.
·         Sedekah yang bukan berupa harta duniawi, melainkan bisa dilihat dengan hati, yaitu sedekah yang berupa kebaikan, memberikan pertolongan, bahkan memberikan senyuman dapat diketegorikan sebagai sedekah.

2.7  Hikmah Sedekah
Sedekah merupakan suatu kegiatan yang memiliki nilai sosial tinggi.Pihak yang bersedekah, tidak hanya mendapatkan pahala dari Allah SWT.melainkan juga bisa menjadi media pembangun hubungan sosial yang baik terhadap sesama. Ada beberapa hikmah yang dapat diambil, yaitu sebagai berikut :
1.      Sesuai dengan hadis “Tangan di atas lebih baik dari tangan yang dibawah “, maka orang yang bersedekah lebih mulia dari orang yang menerimanya.
2.      Meningkatkan hubungan baik dengan lingkungan sosial
3.      Dapat membersihkan harta, menghilangkan sifat egois, serta meredam murka Tuhan.
4.      Orang yang ahli bersedekah senantiasa didoakan oleh dua malaikat.

3.      WAKAF
3.1  Pengertian Wakaf
Wakaf secara etimoligis berasal dari kata wakafa yakhifu wakhfan  yang memiliki arti menahan atau mengehentikan (al-habs)(Mardani, 2012). Beberapa ulama juga telah memberikan definisi wakaf dari sudut pandang terminologis yaitu sebagai berikut:
1.      Mahzab Syafi’i
a.       Menurut Imam Nawawi wakaf memiliki arti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya akan tetapi bukan untuk dirinya sendiri sementara benda tersebut tetap ada padanya dan dimanfaatkan untuk kebaikan serta mendekatkan pada Allah
b.      Menurut Ibn Hajar Al-Haitami dan SyaikhUmairah menjelaskan bahwa wakaf yaitu menahan harta yang bisa dimafaatka serta menjaga keutuhan harta tersebut dengan memutuskan hak kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang diperbolehkan
2.      Mahzab Hanafi
Menurut Imam Syarkhasi wakaf adalah menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain
3.      Mahzab Maliki
Wakaf menurut Ibnu Arafah ialah memberikan suatu manfaat dalam kepemilikan meski hanya perkiraan.

3.2  Dasar Hukum Wakaf
Menurut para ulama ada beberapa dasar hukum wakaf (Suhendi, 2014),yaitu :
1.      Al-Qur’an surat Al Hajj ayat 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :“berbuatlah kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan”.

2.    Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“akan mencapai kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang masih kamu cintai”.

3.    Hadis
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan (mengajar maupun karangan), atau do’a anak yang sholeh untuk orang tuanya” (HR. Muslim)

3.3  Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf, antara lain:
1.      Orang yang melakukan wakaf (wakif), syaratnya baigh, berakal sehat dan tidak terpaksa.
2.      Benda atau harta yang di wakafkan (mauquf), syaratnya kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (bernilai), milik orang yang mewakafkan, dan tahan lama untuk digunakan.
3.      Tujuan wakaf (maukuf alaihi), syaratnya tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
4.      Pernyataan wakaf (sighat wakaf) baik dalan bentuk lisan, tulisan maupun isyarat.

Adapun syarat wakaf diantaranya:
1.      Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau dapat diartikan berlaku selamanya
2.      Tujuan wakaf harus jelas
3.      Setelah adanya ijab harus segera melaksanakan wakaf

3.4  Ketentuan Wakaf
Menurut Ahmad Azhar Basyir ketentuan wakaf  sebagi berikut :
1.      Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain baik dijual belikan, dihibahkan maupun diwariskan)
2.       Harta wakaf terpisah dari hak milik dari orang yang mewakafkan
3.      Harta wakaf berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan
4.      Wakaf  berlaku  seketika dan untuk selamanya (wajib dilaksanakan) tanpa  adanya khiyar (membatalkan/melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan)(Basyir, 1983)

3.5   Macam – Macam Wakaf
Menurut para ulama wakaf dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Wakaf Ahli (khusus)
Merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik keluarga wakif atau orang lain, misalnya seseorang mewakafkan diperpustakaan pribadinya untuk keturunannya yang mampu menggunakan.
2.      Wakaf Khairi
Merupakan wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak ditujukan pada orang tertentu, misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan masjid yang dapat bermanfaat bagi orang disekitarnya.

3.6  Ruang Lingkup Jenis Harta Benda Wakaf
Ruang lingkup jenis harta benda wakaf tidak hanya pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, namun dapat pula berupa benda yang bergerak.
Menurut Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang  Nomor 41 Tahun 2004, ruang lingkup jenis harta benda tidak bergerak yang diwakafkan adalah sebagai berikut :
a.       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar ataupun yang belum terdaftar
b.      Bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana yang dimaksud diatas
c.       Tanaman atau benda lain yang berhubungan dengan tanah
d.      Hak atas milik satuan rumah sesuai dengan ketentuan undang-undang
e.       Benda tidak bergerak sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang
Dalam Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 telah diatur ruang lingkup jenis benda yang bergerak, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b adalah harta benda yang tidak dapat habis karena dikonsumsi, seperti:
a.       Uang
b.      Logam mulia
c.       Surat berharga
d.      Kendaraan
e.       Hak atas kekayaan intelektual
f.       Hak sewa
g.      Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang undangan yang berbeda.
3.7  Penyelesaian Sengketa Wakaf
Sengketa wakaf diselesaikan oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung. Dasar hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan sengketa wakaf adalah Pasal 226 KHI, Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU No. 41 Tahun 2004, dan UU No. 3 Tahun 2006. Semakin berkembangnya wakaf di Indonesia, penyelesaian permasalahan wakaf perlu peraturan undang-undang baru sebagai paying hukum yang mengatur dan memberikan kewenangan kepada lembaga Pengadilan Agama

3.8  Hikmah Wakaf
a.       Harta benda yang diwakafkan tetap terpelihara dan terjamin tidak perlu khawatir barangnya hilang atau pindah tangan karena barnag wakaf tidak boleh dijual atau dihibahkan  atau diwariskan,
b.      Mendapatkan pahala dari Allah, walaupun sudah meninggal masih terus menerima pahalaselagi barang wakaf masih ada dan dimanfaatkan,
c.       Dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat,
d.      Dapat mencapai kemajuan umat Islam.




REFERENSI
Azis, A. D. (2006). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Py. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Basyir, A. (1983). Wakaf Ijarah dan Syirkah. Bandung: Alma'arif.
Hastuti, Qurratul Aini Wara. 2016. Ziswaf: Infaq tidak dapat dikategorikan
sebagai pungutan liar. Vol.3 No 1
Hidayat, A. S. (2012). Analisis Tatakelola dan Distribusi Zakat pada Lembaga Zakat, Infaq, Shodaqah (LAGZIS) di Malang. Jurnal Humanity, VII.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: PT FajarInterpratama Mandiri.
Mardiah, R. (2013). Konsep Sedekah dalam Perspektif Pendidikan Islam. Yogyakarta.
Muhammad, N. (2014). Dampak Shadaqah pada Keberlangsungan Usaha. JESTT.
Nufus, Zakiatun. 2018 . Optimalisasi manajemen dana zakat, infaq dan shodaqoh dalam meningkatkan taraf hidup mustahuq pada badan amil zakat nasional kota bandar lampung. Master Thesis, UIN Raden Intan Lampung.
Sanusi, M. (2009). The Power of Sedekah. Yogyakarta: Pustaka Insan madani.
Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Paersada.
Sulaiman, R. (1976). Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah.
 Usman, Rahmandi. 2013. Hukum Perwakaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Lubis, Surrawardi dkk. 2010. Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Jakarta: Sinar Grafika



Tidak ada komentar:

Posting Komentar