Peran dan Fungsi Sektor Privat dalam Keuangan Publik Islam
Menurut Abu
Ubaid didalam karya nya Al Amwal menjelaskan bahwa keuangan public dalam islam
adalah hasil derivasi pendapatan nabi terdiri dari safi, fay’ dan Khumus. Safi, yaitu sesuatu yang dipilih Nabi atas
harta rampasan perang pasukan muslim sebelum dibag. Fay’ adalah pendapatan yang
diterima Nabi dari harta yang dimiliki Non-muslim tanpa melalui peperangan. Selanjutnya ialah khumus al-khumus,
yaitu seperdualima dari harta rampasan.
M.N Siddiqi telah membagi
sumber-sumber pendapatan negara terbagi menjadi dua, yaitu kepemilikan publik
(public property) dan penarikan-penarikandari sektor swasta (privat sector).
Sbahuddin Azmi, sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga kategori, yaitu
pendapatan shadaqah, ghanimah, dan fay’.
Didalam sebuah negara mempunya suatu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang
diperlukan oleh masyarakatnya dalam hal kemaslahatan. Sehingga membutuhkan
pendanaan dalam melakukan kewajiban itu.
Dalam sejarah Perekonomian islam
sektor swasta mempunyai perean yang sangat besar dalam berpastisipasi dalam
melaksanakan pembangunan negara. Dalam hal ini pihak swasta mengelola sebagian
besar tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Philip E Taylor menyatakan keuangan
public yang dikelola oleh negara atas dasar untuk kepentingan mejalankan sebuah
roda perekonomian dan diperuntukan agar masyarakat hidup sejahtera. Akan
teptapi. Pemerintah tanpa adanya dukungan dari pihak swasta untuk mengelola
sumber ekonomi tidak bisa bekerja dengan baik. Jadi jika ada sinergi antara
pihak swasta dan juga pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional dapat
mewujudkan kesejahteraan umat.
Jenis pendapatan pemerintah ada 2
yaitu grent dan gift. Grent ialah sebuah subsidi yang diberikan oleh pemerintah
pusah ke pemerintah daerah atau bisa juga sebuah bantuan dari negara lain. Lalu
gift ialah bantuan yang diberikan pihak swasta kepada pemerintah, antara lain.
1. Retribusi
2. Denda
3. Perampasan
4. Uang atau barang yang menjadi milik pemerintah dari
orang yang meninggal dunia atau tanpa ahli waris
5. Pungutan khusus
Peran dan fungsi sektor public dalam keuangan public
Keuangan
public merupakan cabang dari ekonomi yang membahas pengadaan, pemeliharaan dan
pengeluaran sumber yang diperlukan yang digunakan untuk menjalankan tugas
pemerintah. keuangan publik islam ada 3 sebagai
berikut
a) Membantudanmendukungekonomimasyarakat yang terbelakang
(fakir)
b) Islam
melarang pinjaman yang didalamnya terdapat bunga.
c) islam
mengajarkan persamaan
Peran dan Fungsi Sektor Sosial dalam Keuangan
Publik
Tujuan
sebuah pemerintahan untuk menerapkan kebijakan publik, salah satunya adalah
memberikan prioritas terhadap kebijakan ekonomi dan kebijakan keuangan, karena
yang menjadi pilar utama sebuah negara ialah kekuatan ekonominya. Pengelolaan
keuangan public islam mulai diatur secara sistematis dan dengan bimbingan wahyu
adalah ketika terjadi persaingan perdagangan antara umat Islam, kaum Quraisy,
dan bangsa Yahudi, yang pada akhirnya memicu terjadinya perang badar pada tahun
ke-2 Hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW perkembangan ekonomi tidak mengalami
perubahan yang berarti.
Sejak
hijrahnya nabi Muhammad SAW, lembaga keuangan islam mengalami perkembangan yang
pesat sebagai penentu sumber dana yang telah ditetapkan, diantaranya :
a. Zakat
b. Jizyah
c. Usyur
d. Ghanimah
e. Kharaj
Menurut Gede
Diva (2009), peranan pemerintah yang efektif dan optimal diwujudkan dengan
fasilitator, regulator dan kasalitator sebagai berikut:
a)
Peran pemerintah
sebagai fasilitator
pemerintah memiliki peran sebagai pemberi fasilitas
kepada masyarakat untuk mencapai tujuan. Fasilitas yang diberikan dapat berupa
banyak hal seperti modal, maupun subsidi barang. Tetapi disisi lain masyarakat
juga dibantu dan disediakan fasilitas terkait dengan jasa.
b)
Peran pemerintah
sebagai regulator
Pemerintah berperan sebagai regulator untuk
menentukan kebijakan-kebijakan guna memudahkan dalam pengembangan aspek sosial.
c)
Peran pemerintah
sebagai katalisator
pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai
katalisator seperti perlindungan hak kekayaan dan intelektual, pemberdayaan
masyarakat untuk meningkatkan kreatifitas agar dapat berproduksi dan bukan
hanya konsumtif.
Dalam hal ini
berkaitan fungsi sosial, zakat sebagai salah satu sumber dana untuk mengatasi
masalah pembangunan sosial, seperti kemiskinan, pendidikan, dan
ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar