Jumat, 06 September 2019

Peran dan Fungsi Sektor Privat dalam Keuangan  Publik Islam
Menurut Abu Ubaid didalam karya nya Al Amwal menjelaskan bahwa keuangan public dalam islam adalah hasil derivasi pendapatan nabi terdiri dari safi, fay’ dan Khumus.  Safi, yaitu sesuatu yang dipilih Nabi atas harta rampasan perang pasukan muslim sebelum dibag. Fay’ adalah pendapatan yang diterima Nabi dari harta yang dimiliki Non-muslim tanpa melalui peperangan. Selanjutnya ialah khumus al-khumus, yaitu seperdualima dari harta rampasan.
            M.N Siddiqi telah membagi sumber-sumber pendapatan negara terbagi menjadi dua, yaitu kepemilikan publik (public property) dan penarikan-penarikandari sektor swasta (privat sector). Sbahuddin Azmi, sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pendapatan shadaqah, ghanimah, dan fay’. Didalam sebuah negara mempunya suatu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakatnya dalam hal kemaslahatan. Sehingga membutuhkan pendanaan dalam melakukan kewajiban itu.
            Dalam sejarah Perekonomian islam sektor swasta mempunyai perean yang sangat besar dalam berpastisipasi dalam melaksanakan pembangunan negara. Dalam hal ini pihak swasta mengelola sebagian besar tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Philip E Taylor menyatakan keuangan public yang dikelola oleh negara atas dasar untuk kepentingan mejalankan sebuah roda perekonomian dan diperuntukan agar masyarakat hidup sejahtera. Akan teptapi. Pemerintah tanpa adanya dukungan dari pihak swasta untuk mengelola sumber ekonomi tidak bisa bekerja dengan baik. Jadi jika ada sinergi antara pihak swasta dan juga pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional dapat mewujudkan kesejahteraan umat.
            Jenis pendapatan pemerintah ada 2 yaitu grent dan gift. Grent ialah sebuah subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusah ke pemerintah daerah atau bisa juga sebuah bantuan dari negara lain. Lalu gift ialah bantuan yang diberikan pihak swasta kepada pemerintah, antara lain.
1.      Retribusi
2.      Denda
3.      Perampasan
4.   Uang atau barang yang menjadi milik pemerintah dari orang yang meninggal dunia atau tanpa ahli waris

5.      Pungutan khusus
Peran dan fungsi sektor public dalam keuangan public
      Keuangan public merupakan cabang dari ekonomi yang membahas pengadaan, pemeliharaan dan pengeluaran sumber yang diperlukan yang digunakan untuk menjalankan tugas pemerintah. keuangan publik islam ada 3 sebagai berikut
a)      Membantudanmendukungekonomimasyarakat yang terbelakang (fakir)
b)      Islam melarang pinjaman yang didalamnya terdapat bunga.
c)      islam mengajarkan persamaan
Peran dan Fungsi Sektor Sosial dalam Keuangan Publik
Tujuan sebuah pemerintahan untuk menerapkan kebijakan publik, salah satunya adalah memberikan prioritas terhadap kebijakan ekonomi dan kebijakan keuangan, karena yang menjadi pilar utama sebuah negara ialah kekuatan ekonominya. Pengelolaan keuangan public islam mulai diatur secara sistematis dan dengan bimbingan wahyu adalah ketika terjadi persaingan perdagangan antara umat Islam, kaum Quraisy, dan bangsa Yahudi, yang pada akhirnya memicu terjadinya perang badar pada tahun ke-2 Hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW perkembangan ekonomi tidak mengalami perubahan yang berarti.
Sejak hijrahnya nabi Muhammad SAW, lembaga keuangan islam mengalami perkembangan yang pesat sebagai penentu sumber dana yang telah ditetapkan, diantaranya :
 a.       Zakat
 b.       Jizyah
 c.       Usyur
 d.       Ghanimah
 e.       Kharaj


Menurut Gede Diva (2009), peranan pemerintah yang efektif dan optimal diwujudkan dengan fasilitator, regulator dan kasalitator sebagai berikut:

 a)      Peran pemerintah sebagai fasilitator
           pemerintah memiliki peran sebagai pemberi fasilitas kepada masyarakat untuk mencapai tujuan. Fasilitas yang diberikan dapat berupa banyak hal seperti modal, maupun subsidi barang. Tetapi disisi lain masyarakat juga dibantu dan disediakan fasilitas terkait dengan jasa.
 b)      Peran pemerintah sebagai regulator
    Pemerintah berperan sebagai regulator untuk menentukan kebijakan-kebijakan guna        memudahkan dalam pengembangan aspek sosial.

c)      Peran pemerintah sebagai katalisator
pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai katalisator seperti perlindungan hak kekayaan dan intelektual, pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kreatifitas agar dapat berproduksi dan bukan hanya konsumtif.


Dalam hal ini berkaitan fungsi sosial, zakat sebagai salah satu sumber dana untuk mengatasi masalah pembangunan sosial, seperti kemiskinan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar