Jumat, 06 September 2019

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ZAKAT

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ZAKAT
Zakat dalam bahasa (lughat) yang berarti kesuburan (dapat mengembangkan hartanya atas rahmat Allah SWT); kesucian; keberkahan. Namun, para ulama mengemukakan pendapatnya mengenai zakat dengan sudut pandang yang berbeda-beda, tetapi makna yang didapat tetaplah sama yakni merupakan bagian dari harta yang memiliki persyaratan tertentu dimana Allah SWT mewajibkan seorang muzakki memberi sebagian hartanya kepada orang yang berhak menerima zakat tersebut.
Makna Zakat dalam Perekonomian
setiap muslim memiliki kewajiban membayar zakatnya apabila sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Dalam perekonomian islam, sudah ditetapkan bahwa ada berbagai macam harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dengan penentuan batasan minimun harta, waktu pembayaran zakat, kadar-kadar yang harus dikeluarkan, serta orang yang berhak menerima zakat.
Abdul Manan (dalam Azharsyah 2014:4) menyatakan bahwa dalam perekonomian, zakat sebagai instrumen fiskal memiliki konsep dalam mengembangkan sumber daya berdasarkan distribusi kekayaan melalui nilai material dan spiritual. Zakat memiliki komponen utama dan sukarela yang dapat dijadikan unsur-unsur dalam sumber penerimaan negara.Namun, zakat masih memiliki kekurangan dalam pengeluarannya.Sehingga perlu adanya potensi-potensi zakat yang dapat mengoptimalkan peran dalam perekonomian negara melalui penghimpunan dan pendistribusian pendapatan yang optimal seperti sedekah, wakaf, dan lain sebagainya. Jika potensi tersebut dilakukan dengan baik akan menjadi keuntungan besar bagi sumber pendanaan sehingga mampu mendorong permerataan pendapatan dan meningkatan sumber daya ekonomi masyarakat.
Hikmah Zakat
1.      Zakat sebagai media bersyukur kepada Allah dan juga zakat dapat melatih sifat dermawan
2.      Zakat menjadi pemelihara harta-harta orang muslim
3.      Zakat menjadi media perantara antara orang muslim yang kaya dan orang muslim yang fakir

Peran Pemerintah dalam Penanganan zakat
Pemerintah berperan dalam mengelola zakat. Pengelolaan zakat dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pemerintah berperan dalam mengelola zakat. Pengelolaan zakat dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam islam diajarkan agar zakat dipungut oleh negara. Dalam syariat islam pemerintah tidak hanya berperan mengelola zakat namun juga memberikan sanksi pada masyarakat yang tidak mau membayar zakat sebab zakat adalah kewajiban yang bisa dipaksakan terhadap wajib zakat jika mereka tidak mau membayar zakat.
Sanksi yang diberikanpemerintah kepada orang yang menolak membayar zakat tergantung pada kondisinya masing-masing yang dirinci sebagai berikut:
a.    Jika orang tidak membayar zakat karena tidak tahu akan kewajibannya, maka pemerintah hanya menyampaikan kewajibannya dan mengambil zakat darinya.
b.    Jika orang tidak membayar zakat dan mengingkari kewajibannya dalam agama maka ia dianggap murtad, pertama ia akan diminta untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka pemerintah menjatuhkan hukuman mati kepadanya dan hartanya menjadi hak baitul mal (kas negara).
1.      Jika orang tidak membayar zakat tetapi masih mengimani akan kewajibannya dalam agama, maka zakat akan diambil secara paksa oleh pemerintah. Jika mereka berkelompok dan tidak mau membayar zakat maka mereka akan diperangi oleh pemerintah dan diperlakukan sebagai pemberontak. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Abu bakar ketika memerangi sekelompok orang yang menolak membayar zakat

Zakat adalah salah satu komponen penting dalam sistem ekonomi islam. Zakat termasuk salah satu pendistribusi kekayaan di kalangan umat agar tidak terjadi jurang pemisah yang dalam antara golongan kaya dan golongan miskin, juga jangan sampai kekayaan hanya berputar pada golongan kaya saja.
zaman sekarang dibutuhkan undang-undang tentang zakat yang berisi tidak saja tentang kewajiban pelaksanaan zakat tetapi juga konsekuensi hukumnya.Di Indonesia terdapat perangkat hukum yang mengatur tentang zakat diantaranya :
1.      UU No 23 tahun 2011
2.    Peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun2011 tentang Pelaksanaan Zakat
3.    Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
4.      Peraturan Menteri Agama no 69 tahun2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
5.  Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pegelolaan Zakat
6.     Surat Keputusan Dewan Pertimbangan BAZNAS Nomor 001/DP- BAZNAS/XII/2010 tentang Pedoman Pengumuman dan Pentasyarufan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional
7.  Keputusan Ketua BAZNAS Nomor KEP.016/BP/BAZNAS/XII/2015 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan atau Profesi Tahun 2016.
8.   Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 142 tahun 2017 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan tahun 2017.

Riyardi (2002), mengemukakan dua alasan bahwa zakat tidak sama dengan pajak. Yang pertama, karena indikator zakat dengan pajak berbeda. Harta yang wajib dizakati hanyalah mencakup indikator tertentu seperti gaji/upah/uang, pertanian, peternakan. Sedangkan pajak yang harus dikeluarkan mencakup indikator yang sangat luas seperti tanah, bangunan, kendaraan, retribusi parkir, dll. kedua, pendistribusian zakat dengan pajak sangat berbeda. Zakat tidak dapat digunakan untuk semua kepentingan umum karena penyaluran zakat dibatasi untuk delapan golongan, sedangkan penyaluran pajak harus digunakan untuk kepentingan umum serta manfaatnya harus dirasakan oleh semua masyarakat tanpa ada golongan-golongan tertentu.
Zakat dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat. Menurut Mubariq (2000) penyaluran zakat dapat dilakukan dengan dua cara agar perekonomian masyarakat meningkat. Yang pertama, zakat dapat disalurkan untuk kebermanfaatan jangka pendek, seperti penyaluran berupa kebutuhan pokok.Yang kedua, zakat dapat disalurkan untuk kebermanfaatan jangka panjang, seperti penggunaan zakat sebagai modal agar lebih produktif.


Terdapat beberapa keuntungan apabila zakat dipungut oleh negara:
1.      Apabila zakat dipungut negara, pembagiannya akan lebih tertib.
2.  Ada golongan yang berhak zakat, bukan perorangan, tetapi untuk kepentingan umum (sabilillah).
3.      negara mempunyai kekuatan dengan perangkat pemerintahannya, dan didukung oleh regulasi yang mengikat dana zakat akan mudah terkumpulkan kemudian dapat menjadi bagian pendapatan negara seperti halnya pajak.
4.      Potensi zakat nasional bisa mencapai 100 trilyun,

5. Potensi zakat yang besar dapat menjadi alternative pengentasan kemiskinan, karena pengguanaan APBN dan APBD dirasakan belum cukup untuk mengatasi tingginya angka kemiskinan dinegara ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar