PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ZAKAT
Zakat
dalam bahasa (lughat) yang berarti kesuburan (dapat mengembangkan hartanya atas
rahmat Allah SWT); kesucian; keberkahan. Namun, para ulama mengemukakan
pendapatnya mengenai zakat dengan sudut pandang yang berbeda-beda, tetapi makna
yang didapat tetaplah sama yakni merupakan bagian dari harta yang memiliki
persyaratan tertentu dimana Allah SWT mewajibkan seorang muzakki memberi
sebagian hartanya kepada orang yang berhak menerima zakat tersebut.
Makna Zakat dalam Perekonomian
setiap
muslim memiliki kewajiban membayar zakatnya apabila sudah memenuhi syarat yang
sudah ditentukan. Dalam perekonomian islam, sudah ditetapkan bahwa ada berbagai
macam harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dengan penentuan batasan
minimun harta, waktu pembayaran zakat, kadar-kadar yang harus dikeluarkan,
serta orang yang berhak menerima zakat.
Abdul Manan (dalam Azharsyah 2014:4) menyatakan bahwa dalam
perekonomian, zakat sebagai instrumen fiskal memiliki konsep dalam
mengembangkan sumber daya berdasarkan distribusi kekayaan melalui nilai
material dan spiritual. Zakat memiliki komponen utama dan sukarela yang dapat
dijadikan unsur-unsur dalam sumber penerimaan negara.Namun, zakat masih
memiliki kekurangan dalam pengeluarannya.Sehingga perlu adanya potensi-potensi
zakat yang dapat mengoptimalkan peran dalam perekonomian negara melalui
penghimpunan dan pendistribusian pendapatan yang optimal seperti sedekah,
wakaf, dan lain sebagainya. Jika potensi tersebut dilakukan dengan baik akan
menjadi keuntungan besar bagi sumber pendanaan sehingga mampu mendorong
permerataan pendapatan dan meningkatan sumber daya ekonomi masyarakat.
Hikmah Zakat
1. Zakat
sebagai media bersyukur kepada Allah dan juga zakat dapat melatih sifat
dermawan
2. Zakat
menjadi pemelihara harta-harta orang muslim
3.
Zakat menjadi
media perantara antara orang muslim yang kaya dan orang muslim yang fakir
Peran Pemerintah dalam
Penanganan zakat
Pemerintah
berperan dalam mengelola zakat. Pengelolaan zakat dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pemerintah
berperan dalam mengelola zakat. Pengelolaan zakat dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam islam diajarkan agar zakat
dipungut oleh negara. Dalam syariat islam pemerintah tidak hanya berperan
mengelola zakat namun juga memberikan sanksi pada masyarakat yang tidak mau
membayar zakat sebab zakat adalah kewajiban yang bisa dipaksakan terhadap wajib
zakat jika mereka tidak mau membayar zakat.
Sanksi
yang diberikanpemerintah kepada orang yang menolak membayar zakat tergantung
pada kondisinya masing-masing yang dirinci sebagai berikut:
a. Jika
orang tidak membayar zakat karena tidak tahu akan kewajibannya, maka pemerintah
hanya menyampaikan kewajibannya dan mengambil zakat darinya.
b. Jika
orang tidak membayar zakat dan mengingkari kewajibannya dalam agama maka ia
dianggap murtad, pertama ia akan diminta untuk bertaubat, jika tidak mau
bertaubat maka pemerintah menjatuhkan hukuman mati kepadanya dan hartanya
menjadi hak baitul mal (kas negara).
1. Jika
orang tidak membayar zakat tetapi masih mengimani akan kewajibannya dalam
agama, maka zakat akan diambil secara paksa oleh pemerintah. Jika mereka berkelompok
dan tidak mau membayar zakat maka mereka akan diperangi oleh pemerintah dan
diperlakukan sebagai pemberontak. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah
Abu bakar ketika memerangi sekelompok orang yang menolak membayar zakat
Zakat
adalah salah satu komponen penting dalam sistem ekonomi islam. Zakat termasuk
salah satu pendistribusi kekayaan di kalangan umat agar tidak terjadi jurang
pemisah yang dalam antara golongan kaya dan golongan miskin, juga jangan sampai
kekayaan hanya berputar pada golongan kaya saja.
zaman
sekarang dibutuhkan undang-undang tentang zakat yang berisi tidak saja tentang
kewajiban pelaksanaan zakat tetapi juga konsekuensi hukumnya.Di Indonesia terdapat perangkat hukum
yang mengatur tentang zakat diantaranya :
1. UU
No 23 tahun 2011
2. Peraturan
pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23
tahun2011 tentang Pelaksanaan Zakat
3. Peraturan
Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan
Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
4. Peraturan
Menteri Agama no 69 tahun2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan
Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
5. Peraturan
Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dalam Pegelolaan Zakat
6. Surat
Keputusan Dewan Pertimbangan BAZNAS Nomor 001/DP- BAZNAS/XII/2010 tentang
Pedoman Pengumuman dan Pentasyarufan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil
Zakat Nasional
7. Keputusan
Ketua BAZNAS Nomor KEP.016/BP/BAZNAS/XII/2015 tentang Nilai Nishab Zakat
Pendapatan atau Profesi Tahun 2016.
8. Keputusan
Ketua BAZNAS Nomor 142 tahun 2017 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan tahun
2017.
Riyardi (2002), mengemukakan dua alasan bahwa zakat tidak
sama dengan pajak. Yang pertama, karena indikator zakat dengan pajak berbeda.
Harta yang wajib dizakati hanyalah mencakup indikator tertentu seperti
gaji/upah/uang, pertanian, peternakan. Sedangkan pajak yang harus dikeluarkan
mencakup indikator yang sangat luas seperti tanah, bangunan, kendaraan,
retribusi parkir, dll. kedua, pendistribusian zakat dengan pajak sangat
berbeda. Zakat tidak dapat digunakan untuk semua kepentingan umum karena
penyaluran zakat dibatasi untuk delapan golongan, sedangkan penyaluran pajak harus
digunakan untuk kepentingan umum serta manfaatnya harus dirasakan oleh semua
masyarakat tanpa ada golongan-golongan tertentu.
Zakat dapat
mempengaruhi perekonomian masyarakat. Menurut Mubariq (2000) penyaluran zakat
dapat dilakukan dengan dua cara agar perekonomian masyarakat meningkat. Yang
pertama, zakat dapat disalurkan untuk kebermanfaatan jangka pendek, seperti
penyaluran berupa kebutuhan pokok.Yang kedua, zakat dapat disalurkan untuk
kebermanfaatan jangka panjang, seperti penggunaan zakat sebagai modal agar
lebih produktif.
Terdapat beberapa
keuntungan apabila zakat dipungut oleh negara:
1. Apabila
zakat dipungut negara, pembagiannya akan lebih tertib.
2. Ada
golongan yang berhak zakat, bukan perorangan, tetapi untuk kepentingan umum
(sabilillah).
3. negara
mempunyai kekuatan dengan perangkat pemerintahannya, dan didukung oleh regulasi
yang mengikat dana zakat akan mudah terkumpulkan kemudian dapat menjadi bagian
pendapatan negara seperti halnya pajak.
4. Potensi
zakat nasional bisa mencapai 100 trilyun,
5. Potensi
zakat yang besar dapat menjadi alternative pengentasan kemiskinan, karena
pengguanaan APBN dan APBD dirasakan belum cukup untuk mengatasi tingginya angka
kemiskinan dinegara ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar