Jumat, 27 September 2019

Sejarah keuangan publik islam

SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM
1.      Lembaga Keuangan Zaman Nabi
Pada saat itu, Rasulullah SAW menjabat sebagai Kepala Negara di Kota Mekkah. Beberapa waktu kemudian, beliau hijrah dari Mekkah ke Madinah setelah menetap di Mekkah selama 13 tahun. Keadaan yang masih kacau dan terjadinya kekosongan kekuasaan terjadidi kota Madinah saat Rasulullah SAW berhijrah. Dalam sekejap kota Madinah megalami kemajuan pesat dibawah kepemiminan Rasulullh SAW.
Menurut (Syai'in, 2015)Terdapat 2 lembaga keuangan pada zaman Nabi yakni sebagai berikut :
a)      Bayt al-Mal
Pada zaman Nabi Muhammmad SAW, Bayt Al-Mal berada di Masjid Nabawi yang dijadikan Kantor Pusat Negara dan menjadi Lembaga Keuangan pertama di Maa Rasulullha SAW. Menurut(Noviyanti, 2016)  Hal ini terjadi karena sedikitnya harta yang masuk , dikeluarkan untuk mmelihara urusan negara serta habis dibagikan kepada umat Muslim.  Bayt Al-Mal berfngsi Lembaga Penyimpanan yakni menerima segala pembeanjaan yang sifatnya transparan (expenditure) dan menerima pendapatan (revenue oriented)yang mana sekarang disebut sebagai welfare oriented.
b)      Wilayah Al-Hisbah
Wilayah Al-Hisbah sendiri merupakan sistem pengawasan negara yang mana langsung ditangani oleh Rasulullah SAW. Sistem in dibuat karena pada saat iu tidak ada pengontrolan di kerajan sekitar laut tengah. Banyak aja atau penguasa yang memainka harga dipasar an banyak juga dari mereka yang menggunakan upeti dari rakyat.

2.      Lembaga Keuangan Zaman Khalifah
1)      Abu bakar as Siddiq
Selama masa kepemimpinan beliau yang berjalan kurang lebih selama 27 bulan beliau sangat berjasa terhadap Baitul maal , beliau sangat memperhatikan pembayaran zakat pada saat itu. Memerangi setiap orang yang tidak mau membayar zakat dan sangat akurat dalam perhitungan zakat beliau juga membagikan zakat secara adil dan merata. bahkan saat masa Khalifah abu bakar as-siddiq dana yang terhimpun di Baitul mal tidak pernah berjumlah banyak karena langsung di distribusikan.
2)      Umar bin Khattab Alfaruzi
a)      Baitul mal
Setelah sebelumnya pada masa abu bakar as Siddiq Baitul mal dikelola sepenuhnya oleh khalifah namun berbeda pada saat kepemimpinan Umar bin Khattab, Baitul mal dianggap sebagai semua harta-harta kaum Muslim sedangkan khalifah dan para Amil hanyala memegang kepercayaan untuk mengurus Baitul mal. pada saat itu Baitul mal wajib menyediakan tunjangan untuk janda ,anak yatim ,anak terlantar ,orang bangkrut yang membayar hutang ,biaya penguburan untuk orang miskin serta pinjaman tanpa bunga. Menurut Karim dalam
b)      Ushyr(pajak)
Menurut (Mohammad Ghozali, 2018) ‘usyr yakni kafir dzimmi yang hartanya diambil saat melitas unuk melakukan perniagaan.
c)      Sedekah untuk non muslim
Khalifah Umar bin Khattab mengajarkan kita untuk menghargai umat agama lain, beliau mencanangkan untuk bersedekah kepada non muslim karena berbagi itu tidak harus sesama muslim saja ,juga kepada seluruh umat manusia
d)     Mata uang
Mulai dari masa nabi Muhammad SWT hingga masa Khulafaur Rasyidin telah mengenal mata uang berupa koin emas ,dirham ,maupun perak. Namun saat itu bobot dirham tidak seragam untuk menghindari kebingungan Khalifah Umar bin Khattab memiliki kebijakan bahwa satu dirham perak itu sebesar 14 qirath atau 70 grain barley.

e)      Klasifikasi pendapatan Negara
a.       Zakat dan pajak
b.      Sedekah
c.       Pendapatan lainnya dari berbagai macam sumber

3.      Usman bin Affan
Khalifah Utsman bin Affan fokus terhadap pengelolaan dan pengembangan lahan, lahan yang diambil dari penaklukan kerajaan Persia dimanfaatkan dan menghasilkan banyak pendapatan yaitu sebesa lima puluh juta dirham. dikatakan bahwa harta zakat pada masa Khalifah Usman bin Affan mencapai rekor tertinggi dibandingkan pada masa Khalifah khalifah sebelumnya
4.      Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Tholib mendistribusikan pendapatan ke Baitul mal Madinah ,bushra, dan kufa.khalifah Ali bin Abi Thalib tidak melakukan perubahan yang berarti pada fungsi Baitul mal
3.      Lembaga Keuangan Zaman Dinasti
Bani muawiyah adalah khalifah islam pertama setelah masa khulafaur Rasyidin. Dia memerintah selama 2.5 tahun dan ia mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Pada disnasti abasiyah sudah terjadi pola perubahan ekonomi yang mengakibatkan adanya kebijakan dari salah satu khalifahnya untuk meciptakan uang bagi kaum muslimin. Menurut (Mustaring, 2016) mengatakan bahwa pada masa Bani Muawiyah, Bayt Al-Maal megalami perubahan yakni sepenuhnya berada dibawah kekuasaan Khalifa tanpa dapat dikritik dan diprtanyakan oleh rakyat.
Pudarnya dinasti Abasiyah dan diganti dengan Turki Seljuq Di Asia Tenggara,dan Turki Usmani di Istambul. Dan pada saat itu fungsi Bayt Al-mal berkembang menjadi perbendaharaan yang mengatur segala kebijakan moneter dan fiskal. Pada sepanjang dinasti Abasiyah ini kekayaan Bayt Al-mal selain berentuk fisik juga tidak untuk uang yang berubah seperti perak dan emas. Sehingga tidak terjadi nya krisis dan kesejahteraan masyarakat terjamin karena nilai uang stabil.
Menurut (Fajri,2008) mengatakan bahwa dengan runtuhnya dinasti Usmaniyah (1924) baitul mal tidak muncul lagi dan digantikan dengan departemen yang fungsinya sama. Sebab dari dinasti Usmaniyah ada 4 macam yang diakui dan dianggap terhormat dalam keagamaan,perang,ertanian,pemerintahan. Jadi kalangan kristen dan yahudi yang menguasai perdagangan dan industri.

4.      Lembaga Keuangan Zaman Modern
Untuk pertama kalinya, bank tanpa bunga didirikan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha ini mengalami kegagalan. Kemudian didirikan lembaga perkreditan tanpa bunga pada tahun 1950-an. Pendirian Bank islam yang paling sukses terjadi pada tahun 1963 di Mesir angbernama Mitghanir Local Saving Bank. Namun di tahun 1967, terjadi kekacauan politik diMesir yang mengakibatkan Mirghanir mengalami kemerosotan yang kemudian digantikan dengan Nasional Bank Of Egypt yang sistemnya mengandung bunga. Setelah itu di bulan Desember 1970, pengajuan proposal yang mengusulkan agar sistem kerjasama berdasar bagi hasil kentungan maupun kerugian  dapat menggantikan seala sistem keuangan yang berdasarkan bunga. Padak Oktober 1975, terbentuk Islamic Development Bank

5.      Lembaga Keuangan islam di Indonesia
Lembagakeuanganislam di Indonesia saat ini sudah banyak berkembang di Indonesia.Lembaga keuanganislam di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Lembaga keuangan Bank dan Lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan islam bank dii Indonesia adalah Bank Syariah yang menganut system perbankan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Selain Lembaga keuangan islam bank, Indonesia mempunyai Lembaga keuangan Islam non bankya itu Baitul Maal  Wattamwil, Takaful (AsuransiSyariah), Rahn (PegadaianSyariah), Reksadana Syariah, Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah dan Lembaga Zakat




Daftar Pustaka
Noviyanti, R. (2016). Pengelolaan Keuangan Publik Isam. IQTISHODIA, I no 1, 96-98.
Syai'in. (2015). Sejarah Lembaga Keuangan Dalam Islam. Irtifaq, II No 1, 117-118.
Mustaring. (2016). Eksistensi "Baitul Maal" dan Peranannya Dalam Perbaikan Ekonomi Rumah Tangga Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Supremasi, XI No 2, 123.
Fajri, R. (2008). Sejarah Keuangan Islam. Jurnal Aplikasia, IX No 2, 188-190.
Mohammad Ghozali, R. K. (2018). Konsep Pengelolaan Keuangan Islam Menurut Pemikiran Abu Ubaid. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, IV No 1, 70.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar