SEJARAH
KEUANGAN PUBLIK ISLAM
1. Lembaga
Keuangan Zaman Nabi
Pada saat itu,
Rasulullah SAW menjabat sebagai Kepala Negara di Kota Mekkah. Beberapa waktu kemudian, beliau
hijrah dari Mekkah ke Madinah setelah menetap di Mekkah selama 13 tahun.
Keadaan yang masih kacau dan terjadinya kekosongan kekuasaan terjadidi kota
Madinah saat Rasulullah SAW berhijrah. Dalam sekejap kota Madinah megalami
kemajuan pesat dibawah kepemiminan Rasulullh SAW.
Menurut
(Syai'in, 2015) Terdapat 2 lembaga keuangan pada zaman
Nabi yakni sebagai berikut :
a)
Bayt
al-Mal
Pada zaman Nabi
Muhammmad SAW, Bayt Al-Mal berada di
Masjid Nabawi yang dijadikan Kantor Pusat Negara dan menjadi Lembaga Keuangan
pertama di Maa Rasulullha SAW. Menurut(Noviyanti, 2016)
Hal ini terjadi karena sedikitnya harta yang masuk , dikeluarkan untuk
mmelihara urusan negara serta habis dibagikan kepada umat Muslim. Bayt Al-Mal berfngsi Lembaga Penyimpanan
yakni menerima segala pembeanjaan yang sifatnya transparan (expenditure) dan
menerima pendapatan (revenue oriented)yang mana sekarang disebut sebagai
welfare oriented.
b)
Wilayah
Al-Hisbah
Wilayah
Al-Hisbah sendiri merupakan sistem pengawasan negara yang mana langsung
ditangani oleh Rasulullah SAW. Sistem in dibuat karena pada saat iu tidak ada pengontrolan
di kerajan sekitar laut tengah. Banyak aja atau penguasa yang memainka harga
dipasar an banyak juga dari mereka yang menggunakan upeti dari rakyat.
2. Lembaga
Keuangan Zaman Khalifah
1)
Abu
bakar as Siddiq
Selama masa
kepemimpinan beliau yang berjalan kurang lebih selama 27 bulan beliau sangat
berjasa terhadap Baitul maal , beliau sangat memperhatikan pembayaran zakat
pada saat itu. Memerangi setiap orang yang tidak mau membayar zakat dan sangat
akurat dalam perhitungan zakat beliau juga membagikan zakat secara adil dan
merata. bahkan saat masa Khalifah abu bakar as-siddiq dana yang terhimpun di
Baitul mal tidak pernah berjumlah banyak karena langsung di distribusikan.
2)
Umar
bin Khattab Alfaruzi
a)
Baitul
mal
Setelah
sebelumnya pada masa abu bakar as Siddiq Baitul mal dikelola sepenuhnya oleh
khalifah namun berbeda pada saat kepemimpinan Umar bin Khattab, Baitul mal
dianggap sebagai semua harta-harta kaum Muslim sedangkan khalifah dan para Amil
hanyala memegang kepercayaan untuk mengurus Baitul mal. pada saat itu Baitul
mal wajib menyediakan tunjangan untuk janda ,anak yatim ,anak terlantar ,orang
bangkrut yang membayar hutang ,biaya penguburan untuk orang miskin serta
pinjaman tanpa bunga. Menurut Karim dalam
b)
Ushyr(pajak)
Menurut (Mohammad Ghozali, 2018) ‘usyr yakni kafir
dzimmi yang hartanya diambil saat melitas unuk melakukan perniagaan.
c)
Sedekah
untuk non muslim
Khalifah Umar bin Khattab mengajarkan kita untuk
menghargai umat agama lain, beliau mencanangkan untuk bersedekah kepada non
muslim karena berbagi itu tidak harus sesama muslim saja ,juga kepada seluruh
umat manusia
d)
Mata
uang
Mulai dari masa
nabi Muhammad SWT hingga masa Khulafaur Rasyidin telah mengenal mata uang
berupa koin emas ,dirham ,maupun perak. Namun saat itu bobot dirham tidak
seragam untuk menghindari kebingungan Khalifah Umar bin Khattab memiliki
kebijakan bahwa satu dirham perak itu sebesar 14 qirath atau 70 grain barley.
e)
Klasifikasi
pendapatan Negara
a.
Zakat
dan pajak
b.
Sedekah
c.
Pendapatan
lainnya dari berbagai macam sumber
3.
Usman
bin Affan
Khalifah Utsman
bin Affan fokus terhadap pengelolaan dan pengembangan lahan, lahan yang diambil
dari penaklukan kerajaan Persia dimanfaatkan dan menghasilkan banyak pendapatan
yaitu sebesa lima puluh juta dirham. dikatakan bahwa harta zakat pada masa
Khalifah Usman bin Affan mencapai rekor tertinggi dibandingkan pada masa
Khalifah khalifah sebelumnya
4.
Ali
bin Abi Thalib
Ali bin Abi
Tholib mendistribusikan pendapatan ke Baitul mal Madinah ,bushra, dan
kufa.khalifah Ali bin Abi Thalib tidak melakukan perubahan yang berarti pada
fungsi Baitul mal
3. Lembaga
Keuangan Zaman Dinasti
Bani muawiyah
adalah khalifah islam pertama setelah masa khulafaur Rasyidin. Dia memerintah
selama 2.5 tahun dan ia mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Pada disnasti
abasiyah sudah terjadi pola perubahan ekonomi yang mengakibatkan adanya
kebijakan dari salah satu khalifahnya untuk meciptakan uang bagi kaum muslimin. Menurut (Mustaring, 2016) mengatakan bahwa pada masa Bani
Muawiyah, Bayt Al-Maal megalami perubahan yakni sepenuhnya berada dibawah
kekuasaan Khalifa tanpa dapat dikritik dan diprtanyakan oleh rakyat.
Pudarnya
dinasti Abasiyah dan diganti dengan Turki Seljuq Di Asia Tenggara,dan Turki
Usmani di Istambul. Dan pada saat itu fungsi Bayt Al-mal berkembang menjadi
perbendaharaan yang mengatur segala kebijakan moneter dan fiskal. Pada
sepanjang dinasti Abasiyah ini kekayaan Bayt Al-mal selain berentuk fisik juga
tidak untuk uang yang berubah seperti perak dan emas. Sehingga tidak terjadi
nya krisis dan kesejahteraan masyarakat terjamin karena nilai uang stabil.
Menurut
(Fajri,2008) mengatakan bahwa dengan runtuhnya dinasti Usmaniyah (1924) baitul
mal tidak muncul lagi dan digantikan dengan departemen yang fungsinya sama.
Sebab dari dinasti Usmaniyah ada 4 macam yang diakui dan dianggap terhormat
dalam keagamaan,perang,ertanian,pemerintahan. Jadi kalangan kristen dan yahudi
yang menguasai perdagangan dan industri.
4.
Lembaga Keuangan Zaman Modern
Untuk pertama
kalinya, bank tanpa bunga didirikan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an,
namun usaha ini mengalami kegagalan. Kemudian didirikan lembaga perkreditan
tanpa bunga pada tahun 1950-an. Pendirian Bank islam yang paling sukses terjadi
pada tahun 1963 di Mesir angbernama Mitghanir
Local Saving Bank. Namun di tahun 1967, terjadi kekacauan politik
diMesir yang mengakibatkan Mirghanir mengalami kemerosotan yang kemudian
digantikan dengan Nasional Bank Of Egypt
yang sistemnya mengandung bunga. Setelah itu di bulan Desember 1970, pengajuan
proposal yang mengusulkan agar sistem kerjasama berdasar bagi hasil kentungan
maupun kerugian dapat menggantikan seala
sistem keuangan yang berdasarkan bunga. Padak Oktober 1975, terbentuk Islamic
Development Bank
5. Lembaga
Keuangan islam di Indonesia
Lembagakeuanganislam di Indonesia saat ini sudah banyak berkembang di
Indonesia.Lembaga keuanganislam di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Lembaga keuangan
Bank dan Lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan islam
bank dii Indonesia adalah Bank Syariah yang menganut system perbankan sesuai
dengan prinsip ekonomi Islam.
Selain Lembaga keuangan islam bank,
Indonesia mempunyai Lembaga keuangan Islam non bankya itu Baitul Maal
Wattamwil, Takaful (AsuransiSyariah), Rahn (PegadaianSyariah), Reksadana Syariah,
Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah dan Lembaga Zakat
Daftar
Pustaka
Noviyanti,
R. (2016). Pengelolaan Keuangan Publik Isam. IQTISHODIA, I no 1, 96-98.
Syai'in.
(2015). Sejarah Lembaga Keuangan Dalam Islam. Irtifaq, II No 1, 117-118.
Mustaring.
(2016). Eksistensi "Baitul Maal" dan Peranannya Dalam Perbaikan
Ekonomi Rumah Tangga Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Supremasi,
XI No 2, 123.
Fajri, R.
(2008). Sejarah Keuangan Islam. Jurnal Aplikasia, IX No 2, 188-190.
Mohammad
Ghozali, R. K. (2018). Konsep Pengelolaan Keuangan Islam Menurut Pemikiran Abu
Ubaid. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, IV No 1, 70.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar