HARTA YANG HARUS DIZAKATI DAN CARA
PERHITUNGANNYA
Adapun menurut Yusuf al-Qaradhawi harta yang wajib dizakati ialah:
Binatang ternak, emas dan perak, hasil dagang, hasil pertanian, hasil sewa
tanah, madu dan hasil hewan lainnya, tambang dan hasil laut, hasil investasi,
oabrik, dan gudang, hasil pencaharian dan profesi, dan hasil saham dan
obligasi(Fauziyah, 2012).
Dalam UU Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengumpulan zakat Pasal 11 ayat (2) (RI, 1999)harta yang wajib
dikenakan zakat adalah:
a)
Emas,
perak dan uang
b)
Perdagangan
dan perusahaan
c)
Hasil
pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
d)
Hasil pertambangan
e)
Hasil peternakan
f)
Hasil
pendapatan dan jasa
g)
Rikaz
Berikut adalah penjelasan tentang harta yang
wajib dizakati:
1)
Zakat
Emas, Perak dan Uang
Nisab emas, perak dan setara uang adalah 20 dinar yang
setara dengan 85 gram emas dan perak 200 dirham yang setara dengan 595 gram
perak. Dengan kadar zakatnya adalah 2,5%. Harta yang dikategorikan emas dan
perak zakatnya sama dengan emas dan perak, yaitu setara dengan emas 20 dinar
dan perak 200 dirham. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila telah mencapai
nisabnya dan dimiliki secara penuh selama satu tahun.
2)
Zakat
perdagangan dan perusahaan
Nisab
zakat sama dengan nilai zakat emas, perak dan uang, yaitu sebesar 85 gram dan
kadar zakat 2,5%. Menurut Panduan Zakat Dompet Dhuafa, zakat perusahaan
dianalogikan dengan wajib zakat perdagangan. Nisab zakatnya juga sama yaitu
setara 85 gram emas dengan kadar 2, 5% dari aset wajib perusahaan yang
dimilikinya dalam jangka waktu satu tahun. menurut Didin Hafidhuddin
perhitungan zakat perusahaan dapat dihitung dengan cara hasil dari neraca
dikurangi kewajiban atas aktiva lancar ditambah keuntungan yang diperoleh,
dikurangi pembayran utang dan kewajiban lainnya, setelah ketemu hasilnya
dikeluarkan sebesar 2,5% sebagai zakat.
Cara menghitung zakat perusahaan menurut Dompet Dhuafa
adalah sebagai berikut:
Zakat = ((kekayaan dalam bentuk barang + uang tunai/bank
+ piutang)
– kewajiban
(utang jatuh tempo dan pajak)) x 2,5%
3)
Zakat
Pertanian, Perkebunan dan Perikanan
Sesuai dengan Panduan Zakat Dompet Dhuafa nisab hasil
pertanian dan perkebunan adalah lima wasq (setara 653kg). Hal ini desuai dengan
hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat (atas
hasil pertanian) di bawah 5 wasaq” (HR. Bukhari Muslim).
Nisab tersebut berlaku untuk hasil pertanian berupa makanan
pokok, seperti padi, jagung, gandum, kurma dan sagu. Apabila hasil panen beruba
buah-buahan dan sayur-sayuran nisabnya setara dengan harga makanan pokok yang pada
umumnya digunakan masyarakat tersebut. Seperti di Indonesia makanan pokoknya
beras maka yang digunakan acuan adalah harga beras.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan ketika
lahan dialiri air hujan atau mata air lainnya adalah 10%, sedangkan untuk lahan
yang dialiri dengan mesin atau irigasi yang masih membutuhkan biaya tambahan
kadarnya adalah 5%. Sitem penanaman pada saat ini tidak hanya membutuhkan
pengairan, tetapi masih membutuhkan beberapa jenis pupuk dan pestisida. Dalam
hal ini biaya dapat dialokasikan waktu panen kemudian sisanya baru dikalikan
dengan kadarnya. (“Panduan Lengkap Cara Bayar Zakat Dan Menghitungnya,” 2018)
4) Zakat Pertambangan
Nisab
zakat makdin setara denga 20 dinar atau 85 gram emas. Dengan kadar pembayaran
zakat 2,5% menurut syafi’i sedangkan menurut al-Qaradhawi disamakan dengan
hasil pertanian yaitu 10% dan 5% tergantung kesulitan untuk mendapatkannya.
5)
Zakat Peternakan
Nama Binatang
|
Jumlah
|
Zakat
|
Unta
|
5-9 ekor
|
1 ekor kambing
|
10-14 ekor
|
2 ekor kambing
|
|
15-19 ekor
|
3 ekor kambing
|
20-24 ekor
|
4 ekor kambing
|
|||
25-30 ekor
|
Seekor anak unta berumur
1-2 tahun
|
|||
36-45 ekor
|
Seekor anak unta berumur 2-3 tahun
|
|||
46-60 ekor
|
Seekor anak unta berumur 3-4 tahun
|
|||
61-75 ekor
|
Seekor anak unta berumur 4-5 tahun
|
|||
76-90 ekor
|
2 ekor anak unta berumur
2-3 tahun
|
|||
91-120 ekor
|
2 ekor anak unta berumur
3-4 tahun
|
|||
121-129 ekor
|
3 ekor anak unta berumur
2-3 tahun
|
|||
130-139 ekor
|
1 ekor anak unta berumur 3-4 tahun dan 1 ekor anak unta
berumur 2-3 tahun
|
|||
Sapi,
Kerbau, dan Kuda
|
30 – 39 ekor
|
1 ekor anak sapi/kerbau/kuda
berumur 1 - 2 tahun
|
||
40 – 59 ekor
|
1 ekor anak sapi/kerbau/kuda
berumur 2 - 3 tahun
|
|||
60 – 69 ekor
|
2 ekor anak sapi/kerbau/kuda
berumur 1 - 2 tahun
|
|||
70 – 79 ekor
|
1 ekor anak sapi/kerbau/kuda berumur 2 s.d. 3 tahun dan 1
ekor anak sapi/kerbau berumur 1 - 2 tahun
|
|||
80 – 89 ekor
|
2 ekor anak sapi/kerbau/kuda
berumur 2 - 3 tahun
|
|||
90 – 99 ekor
|
3 ekor anak sapi/kerbau/kuda
berumur 1 - 2 tahun
|
|||
100 – 109
ekor
|
1 ekor anak sapi/kerbau/kuda berumur 2 - 3 tahun dan 2 ekor
anak sapi/kerbau/kuda berumur 1 - 2 tahun
|
|||
110 – 119
|
2 ekor anak sapi/kerbau/kuda
berumur 2 - 3
tahun dan 1 ekor anak
|
|||
ekor
|
sapi/ kerbau/ kuda
berumur 1 - 2 tahun
|
|||
120
ekor
|
–
|
129
|
3 ekor anak sapi/kerbau/ kuda berumur 2 - 3 tahun dan 4
ekor anak sapi/kerbau berumur 1 - 2 tahun
Pada setiap kelipatan 30 ekor dikenakan seekor anak sapi/ kerbau/kuda
berumur 1 - 2 tahun dan setiap
kelipat-an 40 dikenakan seekor anak sapi/kerbau/kuda berumur 2 s.d. 3 tahun
|
|
Kambing/Domba
|
40
ekor
|
–
|
120
|
1 ekor kambing
|
121
ekor
|
–
|
200
|
2 ekor kambing
|
|
201
ekor
|
–
|
299
|
3 ekor kambing
|
|
300
ekor
|
–
|
399
|
4 ekor kambing
Pada
setiap kelipatan 100 diambil satu ekor kambing
|
|
6)
Zakat Pendapatan dan Jasa profesi
Zakat
diperuntukkan orang kaya sehingga orang yang memiliki pekerjaan namun tidak
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya maka orang tersebut tidak diwajibkan membayar
zakat, orang itu lebih pantas memperoleh zakat daripada mengeluarkannya. Namun
jika hasil dari pekerjaan tersebut sudah dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan keluarga dan masih sisa maka orang itu baru diwajibkan mengeluarkan
zakat. Kadar zakat ini sebesar 2,5% dari gaji bersih. Zakat profesi dapat
dibayarkan perbulan, pertahun atau setiap mendapatkan gaji.
7)
Barang Temuan (Rikaz)
Abu
Hanifah mengatakan zakat yang perlu dikeluarkan dari barang rikaz sebesar 20%,
yang berupa emas, perak, kuningan, timah, besi dan barang lainnya yang serupa
dengan itu.
Refrensi
Fauziyah, R. (2012). Pemikiran Yusuf
Qardhawi Mengenai Zakat Saham Dan Obligasi. Jurisdictie.
https://doi.org/10.18860/j.v0i0.1734
Tidak ada komentar:
Posting Komentar