Jumat, 20 September 2019

HARTA YANG HARUS DIZAKATI DAN CARA PERHITUNGANNYA

HARTA YANG HARUS DIZAKATI DAN CARA PERHITUNGANNYA
Adapun menurut Yusuf al-Qaradhawi harta yang wajib dizakati ialah: Binatang ternak, emas dan perak, hasil dagang, hasil pertanian, hasil sewa tanah, madu dan hasil hewan lainnya, tambang dan hasil laut, hasil investasi, oabrik, dan gudang, hasil pencaharian dan profesi, dan hasil saham dan obligasi(Fauziyah, 2012).
Dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengumpulan zakat Pasal 11 ayat (2) (RI, 1999)harta yang wajib dikenakan zakat adalah:
a)                 Emas, perak dan uang
b)                Perdagangan dan perusahaan
c)                 Hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
d)                Hasil pertambangan
e)                 Hasil peternakan
f)                  Hasil pendapatan dan jasa
g)                Rikaz

Berikut adalah penjelasan tentang harta yang wajib dizakati:
1)                     Zakat Emas, Perak dan Uang
Nisab emas, perak dan setara uang adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas dan perak 200 dirham yang setara dengan 595 gram perak. Dengan kadar zakatnya adalah 2,5%. Harta yang dikategorikan emas dan perak zakatnya sama dengan emas dan perak, yaitu setara dengan emas 20 dinar dan perak 200 dirham. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya dan dimiliki secara penuh selama satu tahun.
2)                     Zakat perdagangan dan perusahaan
Nisab zakat sama dengan nilai zakat emas, perak dan uang, yaitu sebesar 85 gram dan kadar zakat 2,5%. Menurut Panduan Zakat Dompet Dhuafa, zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perdagangan. Nisab zakatnya juga sama yaitu setara 85 gram emas dengan kadar 2, 5% dari aset wajib perusahaan yang dimilikinya dalam jangka waktu satu tahun. menurut Didin Hafidhuddin perhitungan zakat perusahaan dapat dihitung dengan cara hasil dari neraca dikurangi kewajiban atas aktiva lancar ditambah keuntungan yang diperoleh, dikurangi pembayran utang dan kewajiban lainnya, setelah ketemu hasilnya dikeluarkan sebesar 2,5% sebagai zakat.
Cara menghitung zakat perusahaan menurut Dompet Dhuafa adalah sebagai berikut:
Zakat = ((kekayaan dalam bentuk barang + uang tunai/bank + piutang)
– kewajiban (utang jatuh tempo dan pajak)) x 2,5%



3)                    Zakat Pertanian, Perkebunan dan Perikanan
Sesuai dengan Panduan Zakat Dompet Dhuafa nisab hasil pertanian dan perkebunan adalah lima wasq (setara 653kg). Hal ini desuai dengan hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat (atas hasil pertanian) di bawah 5 wasaq” (HR. Bukhari Muslim).
Nisab tersebut berlaku untuk hasil pertanian berupa makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum, kurma dan sagu. Apabila hasil panen beruba buah-buahan dan sayur-sayuran nisabnya setara dengan harga makanan pokok yang pada umumnya digunakan masyarakat tersebut. Seperti di Indonesia makanan pokoknya beras maka yang digunakan acuan adalah harga beras.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan ketika lahan dialiri air hujan atau mata air lainnya adalah 10%, sedangkan untuk lahan yang dialiri dengan mesin atau irigasi yang masih membutuhkan biaya tambahan kadarnya adalah 5%. Sitem penanaman pada saat ini tidak hanya membutuhkan pengairan, tetapi masih membutuhkan beberapa jenis pupuk dan pestisida. Dalam hal ini biaya dapat dialokasikan waktu panen kemudian sisanya baru dikalikan dengan kadarnya. (“Panduan Lengkap Cara Bayar Zakat Dan Menghitungnya,” 2018)

4)      Zakat Pertambangan
Nisab zakat makdin setara denga 20 dinar atau 85 gram emas. Dengan kadar pembayaran zakat 2,5% menurut syafi’i sedangkan menurut al-Qaradhawi disamakan dengan hasil pertanian yaitu 10% dan 5% tergantung kesulitan untuk mendapatkannya.
5)                    Zakat Peternakan
Nama Binatang
Jumlah
Zakat
Unta
5-9 ekor
1 ekor kambing
10-14 ekor
2 ekor kambing
15-19 ekor
3 ekor kambing


20-24 ekor
4 ekor kambing
25-30 ekor
Seekor anak unta berumur 1-2 tahun
36-45 ekor
Seekor anak unta berumur 2-3 tahun
46-60 ekor
Seekor anak unta berumur 3-4 tahun
61-75 ekor
Seekor anak unta berumur 4-5 tahun
76-90 ekor
2 ekor anak unta berumur 2-3 tahun
91-120 ekor
2 ekor anak unta berumur 3-4 tahun
121-129 ekor
3 ekor anak unta berumur 2-3 tahun
130-139 ekor
1 ekor anak unta berumur 3-4 tahun dan 1 ekor anak unta berumur 2-3 tahun
Sapi, Kerbau, dan Kuda
30 – 39 ekor
1     ekor     anak     sapi/kerbau/kuda berumur 1 - 2 tahun
40 – 59 ekor
1     ekor     anak     sapi/kerbau/kuda berumur 2 - 3 tahun
60 – 69 ekor
2     ekor     anak     sapi/kerbau/kuda berumur 1 - 2 tahun
70 – 79 ekor
1 ekor anak sapi/kerbau/kuda berumur 2 s.d. 3 tahun dan 1 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 - 2 tahun
80 – 89 ekor
2     ekor     anak     sapi/kerbau/kuda berumur 2 - 3 tahun
90 – 99 ekor
3     ekor     anak     sapi/kerbau/kuda berumur 1 - 2 tahun
100    –    109
ekor
1 ekor anak sapi/kerbau/kuda berumur 2 - 3 tahun dan 2 ekor anak sapi/kerbau/kuda berumur 1 - 2 tahun
110    –    119
2     ekor     anak     sapi/kerbau/kuda
berumur 2 - 3 tahun dan 1 ekor anak
ekor
sapi/ kerbau/ kuda berumur 1 - 2 tahun
120
ekor
129
3 ekor anak sapi/kerbau/ kuda berumur 2 - 3 tahun dan 4 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 - 2 tahun Pada setiap kelipatan 30 ekor dikenakan seekor anak sapi/ kerbau/kuda berumur 1 - 2 tahun dan setiap kelipat-an 40 dikenakan seekor anak sapi/kerbau/kuda berumur 2 s.d. 3 tahun
Kambing/Domba
40
ekor
120
1 ekor kambing
121
ekor
200
2 ekor kambing
201
ekor
299
3 ekor kambing
300
ekor
399
4 ekor kambing

Pada setiap kelipatan 100 diambil satu ekor kambing

6)                    Zakat Pendapatan dan Jasa profesi
Zakat diperuntukkan orang kaya sehingga orang yang memiliki pekerjaan namun tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya maka orang tersebut tidak diwajibkan membayar zakat, orang itu lebih pantas memperoleh zakat daripada mengeluarkannya. Namun jika hasil dari pekerjaan tersebut sudah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan masih sisa maka orang itu baru diwajibkan mengeluarkan zakat. Kadar zakat ini sebesar 2,5% dari gaji bersih. Zakat profesi dapat dibayarkan perbulan, pertahun atau setiap mendapatkan gaji.
7)                    Barang Temuan (Rikaz)
Abu Hanifah mengatakan zakat yang perlu dikeluarkan dari barang rikaz sebesar 20%, yang berupa emas, perak, kuningan, timah, besi dan barang lainnya yang serupa dengan itu.

Refrensi
Fauziyah, R. (2012). Pemikiran Yusuf Qardhawi Mengenai Zakat Saham Dan Obligasi. Jurisdictie. https://doi.org/10.18860/j.v0i0.1734




Tidak ada komentar:

Posting Komentar