PEMBAHASAN
1. KHARAJ
1.1 Pengertian
Kharaj
Kata kharaj berasal dari bahasa Arab yang berasal
dari bahasa Yunani dan diambil dari bahsa Roma, Byzantium dan Yunani Kuno yang
berarti pajak. Sepanjang sejarah keuangan public islam istilah kharaj digunakan
untuk pajak tanah (The Encyclopedia of Islam, 1997:1030). Secara bahasa, kharaj
merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat(Ibn Manzur,
1990:251). Sebagian ulama mendefinisikan kharaj sebagai pendapatan, pendapatan
public, tarif dan upeti(Al-Rais, 1969: 8). Dana kharaj yang telah dikumpulkan
akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan
santunan fakir, miskin dan janda.
Istilah kharaj di kalangan umat islam Indonesia dikenal dengan istilah
PBB(Pajak Bumi Bangunan).
1.2 Tujuan
Kharaj
Tujuan yang diutamakan dari adanya pungutan kharaj
adalah agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang terpelihara. Perlindungan
yang didapat tidak hanya berlaku untuk perorangan atau kelompok dari generasi
ke generasi. Untuk menjalankan pemerintahan, pemerintah dapat mengelola harta
dari pungutan pajak kharaj untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Selain
itu agar sebuah negara tidak mengalami deficit anggaran dalam menjalankan
pemerintahan dan memenuhi kebutuhan berbangsa dan bernegara.
1.3 Landasan
Hukum Kharaj
Berikut merupakan landasan hukum kebijakan
pajak :
1.
Al-Qur’an
Q.S
Al – Anfal ayat 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا
غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ
آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ
يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa
saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya
seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami
turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya
dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Q.S Al – Hasyr ayat 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ
رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ
وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً
بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
artinya:
“Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya.”
2.
Hadist
Menurut
Syekh Manshur Ali Nashif, “Nabi SAW telah mengambil jizyah dari orang-orang
Majusi Negeri Hajar” (HR. Bukhori dan Tirmidzi).
1.4 Sejarah
Kharaj
Pada mulanya kharaj diperkenalkan untuk pertama kali
setelah terjadi perang Khaibar. Ketika itu Rasulullah Saw, memperbolehkan orang
– orang Yahudi kembali menduduki tanah milik mereka dengan syarat orang Yahudi
tersebut berkenan membayar sebagian dari hasil pertanian kepada pemerintah
Islam, dari peristiwa ini istilah kharaj muncul.
1.5 Sistem
Pemungutan Kharaj
Terdapat 2 cara dalam memungut kharaj pada masa
Amirul MukmininUmar Bin Khatab yaitu:
a.
Muqassamah. Sistim yang dipungut
ditetapkan berdasarkan hasil dari porsi tanah yang dikelola sepertiga (1/3)
atau setengahnya (½) ketika selesai kali panen yang harus diserahkan kepada Baitul
maal.
b.
Wazîfah. Kewajiban yang harus dibayar
dari pemilik tanah kepada yang berwenang jika telah lewat satu tahun dengan
ketetapan yang berlaku
2.
JIZYAH
2.1
Pengertian
Jizyah
Jizyah adalah perpajakan tahunan per kapita
dalam bentuk biaya keuangan pada subyek non-Muslim permanen dari sebuah negara
yang diatur oleh hukum Islam secara berurutan untuk mendanai pengeluaran publik
negara. Jizyah berasal dari Bahasa arab yang memiliki arti upeti, membalas jasa atau mengganti kerugian. Jizyah adalah iuran
negara untuk orang ahl al-kitab yang diwajibkan membayar satu tahun sekali
sebagai bentuk membela dan melindungi mereka. Jizyah diperuntukkan bagi semua
orang laki-laki non-muslim, merdeka, balig, berakal, sehat dan kuat.Jizyah dan
pajak bisa dikatakan senada dikarenakan iuran yang dikeluarkan oleh yang
bersangkutan untuk negara demi menjaga keamanannya sendiri, harta, kelangsungan
hidup, keadilan dan kesejahteraan.
2.2
Dasar
Hukum Jizyah
1.
Al-Quran
(At-Taubah : 29)
قَاتِلُوا
الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا
يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ
صَاغِرُونَ
Yang artinya : “Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari
kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk
2.
Hadist
·
Hadist
dari Anas dan Us|man bin Abi Sulaiman r.a, mereka menceritakan bahwa Nabi SAW
mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu
mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya
dan melakukan perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud)
·
Hadist
dari Abd al-Rahman bin Aufra, ia berkata bahwa Nabi SAW mengambil jizyah dari
orang Majusi Hajar” (HR. Bukhari)
·
Hadist
dari Ibn‘Abbas r.a, ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, tidak wajib
bagi seorang muslim membayar jizyah. Muhammad bin Kas|ir mengatakan kepada kita
bahwa Sufyan ditanya tentang makna pernyataan tersebut, ia menjawab, jika
seseorang (ahl al-zimmah) masuk islam, maka tidak ada lagi jizyah atas dirinya.
(HR. Abu Dawud)
2.3 Sejarah
tentang Jizyah
Dalam
sejarah tercatat bawasannya penerapan jizyah sudah dipraktekkan jauh sebelum
islam datang seperti yang dilakukan oleh negara romawai, Persia dan yunani yang
mewajibkan untuk membayar pajak kepada penduduk negara yang ditaklukkan. Bangsa
yunani Athena juga menerapkan jizyah kepada penduduk pantai asia kecil, diabad
ke-5 sebelum masehi penduduk pantai asia kecil memberikan imbalan atas keamanan
dan perlindungan yang diberikan oleh bangsa yunani Athena dari serangan bangsa
phenicie. Jizyah juga dikenakan bangsa yang ditaklukkan oleh Romania bahkan
jizyah yang dikenakan lebih besar daripada yang ditetapkan oleh orang islam
sebelumnya. Romania menetapkan tujuh kali lipat jizyah yang ditetepkan oleh
umat islam sebelumnya kepada penduduk Gallia (Prancis).
Setelah
kejadian itu Allah menurunkan wahyu dalam QS. At-Taubah ayat 29 yang bertujuan
untuk memerangi kaum Ahl-Kitab Romawi. Dengan turunnya ayat tersebul Rasulullah
SAW menyerukan kepada umatnya untuk bersiap diri menyerang kelompok yang
mempunyai rencana untuk menaklukkan tanah Arab dan menghancurkan tanah Islam
yaitu Romawi dan Persi, akhirnya terkumpul 30.000 pasukan dengan semangat
berjuang membela keutuhan Islam, segera menuju perjalanan ke Tabuk dan pihak
Romawi mendengar berita tentang pasukan yang sudah siap untuk menyarangnya,
akhirnya membuat mereka gentar dan mundur.
Akhirnya
pasukan bala tentara Rasulullah SAW diperintah untuk tetap tinggal
diperbatasan, yang kemudian Rasulullah SAW memberikan gencatan senjata kepada
Yohanna bin Rubbah seorang amir (penguasa) Aila yang tinggal diperbatasan agar
segera tunduk atau bila tidak, akan diperangi. Akhirnya Yohanna pun datang
dengan memakai salib dari emas didadanya dan juga membawakan hadiah serta
menyatakan setia kepada Rasulullah SAW. Namun kaum muslimin merasa perlu adanya
syarat tambahan yang diberikan kepada Yohanna dalam bentuk Jizyah sebagai bukti
pengakuan kekalahan dari pasukan Yohanna. Alhasil syarat tersebut disetujui
oleh kedua belah pihak dan kaum Aila akan membayar Jizyah sebesar 3000 dinar
dalam setahun. Kemudian Rasulullah SAW mengutus bala bentaranya untuk kembali
ke Madinah. Dalam kejadian di atas menunjukkan bawasannya setelah Islam datang
upeti yang dibebankan pada pihak yang kalah tetap diberlakukan akan tetapi
mereka terlepas dari wajib militer.
2.4 Syarat
– Syarat Jizyah
Adapun
beberapa syarat yang berhak dikenakan Jizyah dari ahli Al-Zimmah sebagai
berikut :
a.
Laki-laki, memiliki kewajiban untuk
berperang sedangkan perempuan tidak.
b.
Baligh dan sehat akalnya, salah satu
syarat penting dalam pembagian jizyah karena orang gila dan anak kecil tidak
wajib dikenai jizyah
c.
Sehat fisik dan mampu berperang,
mempunyai kesahatan fisik dianjurkan karena orang yang telah membayar jizyah
terbebas dari kewajiban berperang dan berhak mendapatkan perlindungan
d.
Mampu secara ekonomi, digunakan untuk
menentukan besaran pungutan jizyah
e.
Merdeka, karena budak dan hamba sahaya
tidak dikenakan jizyah
f.
Sepakat dalam perjanjian damai dengan
negara Islam, apabila individu ataupun negara yang tidak mengikat perjanjian
dengan negara Islam maka tidak wajib dikenai jizyah
2.5
Besarnya
Pungutan Jizyah
Pungutan jizyah yang ditarik dari para
orang tersebut tidak ada ketentuan khusus, dikarenakan pungutan yang ditarik
sesuai dengan kemampuan ekonomi ahl al-zimmah. Namun menurut Imam Mazhab
menjelaskan bahwa pungutan dari jizyah sudah ditentukan sedikit maupun banyak.
Bagi yang miskin sebesar 12 dirham, sedangkan kelas menengah 24 dirham dan di
atas rata-rata sebanyak 48 dirham.
Menurut Imam Maliki besarnya jizyah
sudah ada pertimbangan dari imam atau penguasan dan tidak ada ketentuan yang
mengikat kecuali batas minimalya yang ditetapkan. Pendapat ini juga dianut oleh
Sufyan al-Saury, Abu Ubaid dan golongan Syi’ah Imamiyah.
Jizyah umumnya dibayarkan berupa uang, namun
juga dapat diberikan berupa barang. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasullulah
SAW, misalnya perjanjian yang pernah dilakukan dengan kaum Bani Najran. Di
perjanjian ini kaum Bani Najran membayar jizyah dalam bentuk 2000 potong
pakaian, dengan ketentuan 1000 potong dibayar di bulan Rajab dan 1000 potong
sisanya di bulan Syafar disertai satu ons perak pada setiap pembayarannya.
2.6 Pembagian
Jizyah
Sudah
dijelaskan dalam QS. At-Taubah : 29 bahwa pungutan jizyah dibebankan pada Ahl
Al-Kitab, dalam pergaulan sosialnya Rasulullah SAW membuat perjanjian Zimmah
yang tidak terbatas hanya pada golonga Ahl Al-Kitab saja. Perjanjian
Zimmah tersebut merupakan perjanjian antara penguasa muslim dan pihak
non-muslim, adapun bentuk perjanjian Zimmah yakni :
a.
Perjanjian Zimmah Khusus
Merupakan perjanjian yang diberikan
suatu Negara Islam untuk seorang atau beberapa orang non-muslim mengenai izin
untuk menetap selama-lamanya dengan pemberian kewarganegaraan. Dalam perjanjian
ini pengumpulan jizyah dilakukan langsung oleh pengusa muslim setempat
dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh peuasa setempat.
b.
Perjanjian Zimmah Umum
Merupakan perjanjian yang
diperuntukkan kepada suatu wilayah atau golongan asing yang menetap diwilayah
tertentu. Hal tersebut berarti perjanjian ini tidak hanya tertuju pada
pribadi-pribadi secara langsung tetapi masyarakat luas. Untuk pengumpulan jizyah
dilakukan oleh wilayah yang bersangkutan berupa pembayaran tahunan sesuai
dengan jumlah yang dibayarkan tetap dan menyesuaikan dengan jumlah penduduk
masing-masing wilayah.
Melihat perjanjian Zimmah ini
dilakukan oleh orang non-muslim dengan Rasulullah SAW yang tidak selalu berada
dalam wilayah kekuasaan negara Islam, maka pemerintan negara bersangkutan yang
membayarkan jizyah. Dalam konteks tersebut, jizyah dapat dibagi
menjadi :
· Jizyah
Individual yakni jizyah yang dibebankan kepada orang non-muslim yang
telah menetap dalam wilayah pemerintahan Negara Islam
· Jizyah
Kolektif yakni jizyah diperuntukkan untuk negara non-muslim yang menjadi
orang non-muslim di Negara Islam.
Apabila dilihat dari kadarnya, Jizyah dibagi menjadi
:
· Jizyah
Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan atas dasar perdamaian, kadarnya
sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian
· Jizyah
Gair Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan karena penaklukan dalam
perang yang besarannya ditentukan oleh pemerintah Islam
2.7
Sasaran
Jizyah
Beberapa golongan yang termasuk Ahl
Al-Zimmah tetapi tidak diwajibkan membayar :
·
Seorang ahl
al-zimmah yang telah masuk islam
·
Orang-orang
ahl al-zimmah yang ikut berperang mempertahankan negara
·
Orang-orang
buta, orang yang menderita sakit lama, orang fakir
·
Wanita,
anak-anak sampai berusia baligh
·
Para
pendeta serta petugas gereja
·
Orang
miskin
2.8
Tujuan
Jizyah
Adapun tujuan diberlakukannya jizyah yakni
:
a. Sebagai imbangan zakat yang diambil dari orang
Islam
b. Menunjukkan sikap loyal terhadap pemerintahan
Islam
c. Untuk menjamin dan melindungi ahl al- zimmah
d.
Sebagai
bukti ketundukan ahl al-zimmah pada pemerintah untuk ikut serta
bertanggung jawab pada ketentraman masyarakat
2.9
Berakhirnya
Pemungutan Jizyah
Berikut merupakan hal-hal yang dapa merusak
perjanjian zimmah, antara lain:
1.
Menyebut
nama Allah dengan cara yang tidak sesuai dengan kesucian dan ketinggian Allah
SWT.
2.
Melecehkan
penyebutan kitab suci Al-Qur’an.
3.
Melecehkan
penyebutan agama Alla.
4.
Menyebut
Rasulullah SAW dengan cara yang tidak pantas.
5.
Bersekutu
untuk memerangi umat Islam.
6.
Menzinahi
perempuan Muslimah.
7.
Menyetubuhinya
melalui pernikahan.
8.
Memfitnah
orang islam dari agamanya.
9.
Merampok
orang islam.
10.
Memberikan
tempat kepada mata-mata musyrik.
11.
Memberi
bantuan kepada orang musyrik (dengan cara mengirimkan berita tentang orang
islam yang dapat menguntungkan pihak musuh).
12.
Membunuh
orang islam dengan sengaja.
Menurut Imam Hambali dan Imam Hanafi kewajiban
jizyah gugur apabila al-zimmah telah meninggal dunia.
REFERENSI
Hasan.2009.
Studi Analisis Siyasah Syar’iyah Terhadap Pungutan Dana Krama Tamiu Bagi
Penduduk Pendatang Di Kec.Klungkung-Bali [skripsi]. Surabaya: Institut
Agama Islam Negeri Sunan Ampel.
Jajuli,
Sulaeman. 2017. Jurnal ekonomi dan bisnis islam. Kebijakan fiskal dalam
perspektif islam (baitul maal sebagai basis pertama dalam pendapatan islam).
Vol 1 No 1.
Prastiyaningsih,
Ika, Syamsuri. 2018 .An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah. Upaya pencapaian
kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak: relevansi konsep al kharaj
abu yusuf di Indonesia. Vol. 5. No 1.
Riza,
Muhammad. 2016 .Maqashid syariah dalam penerapan pajak kharaj pada masa umar
bin khattab ra. Vol. 2. No 2.
Muflikhatul Khairah. (2007). Konsep al-Jizyah
dan Status Kewarganegaraan Non-Muslim dalam Prespektif Fikih Klasik. Al-Qanun, Vol.
10 No. 2, 4-6.
Mardiah
Ratnasari. 2013. Konsep Sedekah Dalam Perspektif Pendidikan Islam [skripsi].
Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar