Jumat, 27 September 2019

Kharaj dan JIzyah

PEMBAHASAN
1. KHARAJ
1.1  Pengertian Kharaj
Kata kharaj berasal dari bahasa Arab yang berasal dari bahasa Yunani dan diambil dari bahsa Roma, Byzantium dan Yunani Kuno yang berarti pajak. Sepanjang sejarah keuangan public islam istilah kharaj digunakan untuk pajak tanah (The Encyclopedia of Islam, 1997:1030). Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat(Ibn Manzur, 1990:251). Sebagian ulama mendefinisikan kharaj sebagai pendapatan, pendapatan public, tarif dan upeti(Al-Rais, 1969: 8). Dana kharaj yang telah dikumpulkan akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan santunan fakir, miskin dan janda.  Istilah kharaj di kalangan umat islam Indonesia dikenal dengan istilah PBB(Pajak Bumi Bangunan).

1.2  Tujuan Kharaj
Tujuan yang diutamakan dari adanya pungutan kharaj adalah agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang terpelihara. Perlindungan yang didapat tidak hanya berlaku untuk perorangan atau kelompok dari generasi ke generasi. Untuk menjalankan pemerintahan, pemerintah dapat mengelola harta dari pungutan pajak kharaj untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Selain itu agar sebuah negara tidak mengalami deficit anggaran dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kebutuhan berbangsa dan bernegara.
1.3  Landasan Hukum Kharaj
      Berikut merupakan landasan hukum kebijakan pajak :
1.      Al-Qur’an
Q.S Al – Anfal ayat 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Q.S Al – Hasyr ayat 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”
2.      Hadist
Menurut Syekh Manshur Ali Nashif, “Nabi SAW telah mengambil jizyah dari orang-orang Majusi Negeri Hajar” (HR. Bukhori dan Tirmidzi).

1.4  Sejarah Kharaj

Pada mulanya kharaj diperkenalkan untuk pertama kali setelah terjadi perang Khaibar. Ketika itu Rasulullah Saw, memperbolehkan orang – orang Yahudi kembali menduduki tanah milik mereka dengan syarat orang Yahudi tersebut berkenan membayar sebagian dari hasil pertanian kepada pemerintah Islam, dari peristiwa ini istilah kharaj muncul.


1.5  Sistem Pemungutan Kharaj
Terdapat 2 cara dalam memungut kharaj pada masa Amirul MukmininUmar Bin Khatab yaitu:
a.       Muqassamah. Sistim yang dipungut ditetapkan berdasarkan hasil dari porsi tanah yang dikelola sepertiga (1/3) atau setengahnya (½) ketika selesai kali panen yang harus diserahkan kepada Baitul maal.
b.      Wazîfah. Kewajiban yang harus dibayar dari pemilik tanah kepada yang berwenang jika telah lewat satu tahun dengan ketetapan yang berlaku

2.      JIZYAH
2.1  Pengertian Jizyah
Jizyah adalah perpajakan tahunan per kapita dalam bentuk biaya keuangan pada subyek non-Muslim permanen dari sebuah negara yang diatur oleh hukum Islam secara berurutan untuk mendanai pengeluaran publik negara. Jizyah berasal dari Bahasa arab yang memiliki arti upeti, membalas jasa atau mengganti kerugian. Jizyah adalah iuran negara untuk orang ahl al-kitab yang diwajibkan membayar satu tahun sekali sebagai bentuk membela dan melindungi mereka. Jizyah diperuntukkan bagi semua orang laki-laki non-muslim, merdeka, balig, berakal, sehat dan kuat.Jizyah dan pajak bisa dikatakan senada dikarenakan iuran yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan untuk negara demi menjaga keamanannya sendiri, harta, kelangsungan hidup, keadilan dan kesejahteraan.
2.2  Dasar Hukum Jizyah
1.      Al-Quran (At-Taubah : 29)

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Yang artinya : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk
2.      Hadist
·         Hadist dari Anas dan Us|man bin Abi Sulaiman r.a, mereka menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud)
·         Hadist dari Abd al-Rahman bin Aufra, ia berkata bahwa Nabi SAW mengambil jizyah dari orang Majusi Hajar” (HR. Bukhari)
·         Hadist dari Ibn‘Abbas r.a, ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, tidak wajib bagi seorang muslim membayar jizyah. Muhammad bin Kas|ir mengatakan kepada kita bahwa Sufyan ditanya tentang makna pernyataan tersebut, ia menjawab, jika seseorang (ahl al-zimmah) masuk islam, maka tidak ada lagi jizyah atas dirinya. (HR. Abu Dawud)

2.3  Sejarah tentang Jizyah
Dalam sejarah tercatat bawasannya penerapan jizyah sudah dipraktekkan jauh sebelum islam datang seperti yang dilakukan oleh negara romawai, Persia dan yunani yang mewajibkan untuk membayar pajak kepada penduduk negara yang ditaklukkan. Bangsa yunani Athena juga menerapkan jizyah kepada penduduk pantai asia kecil, diabad ke-5 sebelum masehi penduduk pantai asia kecil memberikan imbalan atas keamanan dan perlindungan yang diberikan oleh bangsa yunani Athena dari serangan bangsa phenicie. Jizyah juga dikenakan bangsa yang ditaklukkan oleh Romania bahkan jizyah yang dikenakan lebih besar daripada yang ditetapkan oleh orang islam sebelumnya. Romania menetapkan tujuh kali lipat jizyah yang ditetepkan oleh umat islam sebelumnya kepada penduduk Gallia (Prancis).
Setelah kejadian itu Allah menurunkan wahyu dalam QS. At-Taubah ayat 29 yang bertujuan untuk memerangi kaum Ahl-Kitab Romawi. Dengan turunnya ayat tersebul Rasulullah SAW menyerukan kepada umatnya untuk bersiap diri menyerang kelompok yang mempunyai rencana untuk menaklukkan tanah Arab dan menghancurkan tanah Islam yaitu Romawi dan Persi, akhirnya terkumpul 30.000 pasukan dengan semangat berjuang membela keutuhan Islam, segera menuju perjalanan ke Tabuk dan pihak Romawi mendengar berita tentang pasukan yang sudah siap untuk menyarangnya, akhirnya membuat mereka gentar dan mundur.
Akhirnya pasukan bala tentara Rasulullah SAW diperintah untuk tetap tinggal diperbatasan, yang kemudian Rasulullah SAW memberikan gencatan senjata kepada Yohanna bin Rubbah seorang amir (penguasa) Aila yang tinggal diperbatasan agar segera tunduk atau bila tidak, akan diperangi. Akhirnya Yohanna pun datang dengan memakai salib dari emas didadanya dan juga membawakan hadiah serta menyatakan setia kepada Rasulullah SAW. Namun kaum muslimin merasa perlu adanya syarat tambahan yang diberikan kepada Yohanna dalam bentuk Jizyah sebagai bukti pengakuan kekalahan dari pasukan Yohanna. Alhasil syarat tersebut disetujui oleh kedua belah pihak dan kaum Aila akan membayar Jizyah sebesar 3000 dinar dalam setahun. Kemudian Rasulullah SAW mengutus bala bentaranya untuk kembali ke Madinah. Dalam kejadian di atas menunjukkan bawasannya setelah Islam datang upeti yang dibebankan pada pihak yang kalah tetap diberlakukan akan tetapi mereka terlepas dari wajib militer.

2.4  Syarat – Syarat Jizyah
Adapun beberapa syarat yang berhak dikenakan Jizyah dari ahli Al-Zimmah sebagai berikut :
a.       Laki-laki, memiliki kewajiban untuk berperang sedangkan perempuan tidak.
b.      Baligh dan sehat akalnya, salah satu syarat penting dalam pembagian jizyah karena orang gila dan anak kecil tidak wajib dikenai jizyah
c.       Sehat fisik dan mampu berperang, mempunyai kesahatan fisik dianjurkan karena orang yang telah membayar jizyah terbebas dari kewajiban berperang dan berhak mendapatkan perlindungan
d.      Mampu secara ekonomi, digunakan untuk menentukan besaran pungutan jizyah
e.       Merdeka, karena budak dan hamba sahaya tidak dikenakan jizyah
f.       Sepakat dalam perjanjian damai dengan negara Islam, apabila individu ataupun negara yang tidak mengikat perjanjian dengan negara Islam maka tidak wajib dikenai jizyah


2.5  Besarnya Pungutan Jizyah
Pungutan jizyah yang ditarik dari para orang tersebut tidak ada ketentuan khusus, dikarenakan pungutan yang ditarik sesuai dengan kemampuan ekonomi ahl al-zimmah. Namun menurut Imam Mazhab menjelaskan bahwa pungutan dari jizyah sudah ditentukan sedikit maupun banyak. Bagi yang miskin sebesar 12 dirham, sedangkan kelas menengah 24 dirham dan di atas rata-rata sebanyak 48 dirham.
Menurut Imam Maliki besarnya jizyah sudah ada pertimbangan dari imam atau penguasan dan tidak ada ketentuan yang mengikat kecuali batas minimalya yang ditetapkan. Pendapat ini juga dianut oleh Sufyan al-Saury, Abu Ubaid dan golongan Syi’ah Imamiyah.
Jizyah umumnya dibayarkan berupa uang, namun juga dapat diberikan berupa barang. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasullulah SAW, misalnya perjanjian yang pernah dilakukan dengan kaum Bani Najran. Di perjanjian ini kaum Bani Najran membayar jizyah dalam bentuk 2000 potong pakaian, dengan ketentuan 1000 potong dibayar di bulan Rajab dan 1000 potong sisanya di bulan Syafar disertai satu ons perak pada setiap pembayarannya.

2.6  Pembagian Jizyah
Sudah dijelaskan dalam QS. At-Taubah : 29 bahwa pungutan jizyah dibebankan pada Ahl Al-Kitab, dalam pergaulan sosialnya Rasulullah SAW membuat perjanjian Zimmah yang tidak terbatas hanya pada golonga Ahl Al-Kitab saja. Perjanjian Zimmah tersebut merupakan perjanjian antara penguasa muslim dan pihak non-muslim, adapun bentuk perjanjian Zimmah yakni :
a.       Perjanjian Zimmah Khusus
Merupakan perjanjian yang diberikan suatu Negara Islam untuk seorang atau beberapa orang non-muslim mengenai izin untuk menetap selama-lamanya dengan pemberian kewarganegaraan. Dalam perjanjian ini pengumpulan jizyah dilakukan langsung oleh pengusa muslim setempat dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh peuasa setempat.
b.      Perjanjian Zimmah Umum
Merupakan perjanjian yang diperuntukkan kepada suatu wilayah atau golongan asing yang menetap diwilayah tertentu. Hal tersebut berarti perjanjian ini tidak hanya tertuju pada pribadi-pribadi secara langsung tetapi masyarakat luas. Untuk pengumpulan jizyah dilakukan oleh wilayah yang bersangkutan berupa pembayaran tahunan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan tetap dan menyesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing wilayah.
Melihat perjanjian Zimmah ini dilakukan oleh orang non-muslim dengan Rasulullah SAW yang tidak selalu berada dalam wilayah kekuasaan negara Islam, maka pemerintan negara bersangkutan yang membayarkan jizyah. Dalam konteks tersebut, jizyah dapat dibagi menjadi :
·   Jizyah Individual yakni jizyah yang dibebankan kepada orang non-muslim yang telah menetap dalam wilayah pemerintahan Negara Islam
·   Jizyah Kolektif yakni jizyah diperuntukkan untuk negara non-muslim yang menjadi orang non-muslim di Negara Islam.
Apabila dilihat dari kadarnya, Jizyah dibagi menjadi :
·   Jizyah Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan atas dasar perdamaian, kadarnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian
·   Jizyah Gair Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan karena penaklukan dalam perang yang besarannya ditentukan oleh pemerintah Islam

2.7  Sasaran Jizyah
Beberapa golongan yang termasuk Ahl Al-Zimmah tetapi tidak diwajibkan membayar :
·         Seorang ahl al-zimmah yang telah masuk islam
·         Orang-orang ahl al-zimmah yang ikut berperang mempertahankan negara
·         Orang-orang buta, orang yang menderita sakit lama, orang fakir
·         Wanita, anak-anak sampai berusia baligh
·         Para pendeta serta petugas gereja
·         Orang miskin

2.8  Tujuan Jizyah
Adapun tujuan diberlakukannya jizyah yakni :
a.       Sebagai imbangan zakat yang diambil dari orang Islam
b.      Menunjukkan sikap loyal terhadap pemerintahan Islam
c.       Untuk menjamin dan melindungi ahl al- zimmah
d.      Sebagai bukti ketundukan ahl al-zimmah pada pemerintah untuk ikut serta bertanggung jawab pada ketentraman masyarakat

2.9  Berakhirnya Pemungutan Jizyah
Berikut merupakan hal-hal yang dapa merusak perjanjian zimmah, antara lain:
1.      Menyebut nama Allah dengan cara yang tidak sesuai dengan kesucian dan ketinggian Allah SWT.
2.      Melecehkan penyebutan kitab suci Al-Qur’an.
3.      Melecehkan penyebutan agama Alla.
4.      Menyebut Rasulullah SAW dengan cara yang tidak pantas.
5.      Bersekutu untuk memerangi umat Islam.
6.      Menzinahi perempuan Muslimah.
7.      Menyetubuhinya melalui pernikahan.
8.      Memfitnah orang islam dari agamanya.
9.      Merampok orang islam.
10.  Memberikan tempat kepada mata-mata musyrik.
11.  Memberi bantuan kepada orang musyrik (dengan cara mengirimkan berita tentang orang islam yang dapat menguntungkan pihak musuh).
12.  Membunuh orang islam dengan sengaja.
Menurut Imam Hambali dan Imam Hanafi kewajiban jizyah gugur apabila al-zimmah telah meninggal dunia.

REFERENSI
Hasan.2009. Studi Analisis Siyasah Syar’iyah Terhadap Pungutan Dana Krama Tamiu Bagi Penduduk Pendatang Di Kec.Klungkung-Bali [skripsi]. Surabaya: Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel.
Jajuli, Sulaeman. 2017. Jurnal ekonomi dan bisnis islam. Kebijakan fiskal dalam perspektif islam (baitul maal sebagai basis pertama dalam pendapatan islam). Vol 1 No 1.
Prastiyaningsih, Ika, Syamsuri. 2018 .An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah. Upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak: relevansi konsep al kharaj abu yusuf di Indonesia. Vol. 5. No 1.
Riza, Muhammad. 2016 .Maqashid syariah dalam penerapan pajak kharaj pada masa umar bin khattab ra. Vol. 2. No 2.
Muflikhatul Khairah. (2007). Konsep al-Jizyah dan Status Kewarganegaraan Non-Muslim dalam Prespektif Fikih Klasik. Al-Qanun, Vol. 10 No. 2, 4-6.


Mardiah Ratnasari. 2013. Konsep Sedekah Dalam Perspektif Pendidikan Islam [skripsi]. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar