Pembahasan
1.
INFAQ
1.1
Pengertian Infaq
Secara bahasa infaq berasal dari
Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu yang bermakna membelanjakan
atau membiayai. Infaq menurut syariat adalah meneluarkan sebagian dari harta
atau penghasilan untuk kepentingan sosial yang diperintahkan ajaran agama
islam. Dalam
Al-Qur’an infaq memiliki pengertian yang beragam, dalam surah At-Talaq ayat 6
dan 7 infaq berarti nafkah wajib seorang suami
kepada istri dan anak. Pada Al-Imron ayat 92 bermakna sebagai anjuran
menyedekahkan harta. Dapat disimpulkan bahwa pengertian infaq dalam Al-Qur’an
yang meliputi aktivitas pengeluaran uang baik kewajiban berupa zakat, kewaiban menafahi keluarga, dan menyisihkan
untuk kepentingan bermasyarakat. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq adalah harta yang dikeluarkan
oleh seseorang atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
1.2
Dasar Hukum Infaq
Surat
al-Isra’ ayat 100
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ
خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ ۚ وَكَانَ
الْإِنْسَانُ قَتُورًا
Artinya:
Katakanlah: "Kalau seandainya
kamu menguasaiperbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku,niscaya
perbendaharaan itu kamu tahan, karena takutmembelanjakannya". Dan adalah
manusia itu sangatkikir.”
Surat
Adz-Dzariyat ayat 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ
لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orangmiskin yang meminta dan orang miskin yang tidakmendapat bagian.“
Surat
al Baqarah ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ
وَيَبْسُطوَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَُ
Artinya:
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah,pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalanAllah), maka
Allah akan melipatgandakan pembayarankepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
Dan Allahmenyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu
dikembalikan.”
1.3
Rukun dan Syarat Infaq
Dalam infaq yaitu memiliki rukun,
yaitu :
-
Penginfaq,
yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1)
Penginfaq
karena suatu alasan,
2)
Penginfaq bukan
orang yang dibatasi haknya
3)
Penginfaq itu
orang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuannya;
4)
Penginfaq itu
tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dan keikhlasan
apa yang diinfaqkan;
-
Orang yang
diberi infaq, yaitu orang yang menerima infaq dari penginfaq, harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
1)
Benar-benar ada
waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya,
misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak sah.
2)
Dewasa atau
baligh berarti apabila orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian
infaq, akan tetapi ia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh
walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang
asing.
-
Sesuatu yang
diinfaqkan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Benar-benar ada
barangnya.
2)
Harta yang
bernilai.
3)
Dapat dimiliki
zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima
peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah
menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.
4)
Tidak
berhubungan dengan tempat pemilik penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman,
pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib
hukmnya dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi
milik baginya.
1.4
Macam-macam Infaq
a.
Infaq secara
hukum terbagi menjadi empat macam yaitu sebagai berikut :
Infaq Mubah yaitu mengeluarkan harta untuk perkara-perkara mubah seperti belajar, berdagang, bercocok tanam.
Infaq Mubah yaitu mengeluarkan harta untuk perkara-perkara mubah seperti belajar, berdagang, bercocok tanam.
b.
Infaq Wajib
yaitu infaq yang tidak dapat ditinggalkan, mengeluarkan harta untuk perkara
wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istriyang
ditalak dan masih dalam keadaan iddah.
c.
Infaq Haram
yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah
d.
Infaq Sunnah
yaitu mengeluarkan harta dengan niat tulus bersedekah berup harta benda.
1.5
Yang Dapat Membatalkan Infaq
Berikut
ini hal-hal yang dapat membatalkan infaq:
a.
Al-mann atau membangkit-bangkitkan.
b.
Al-Aza atau menyakiti.
c.
Riya’ atau memperlihatkan.
1.6
Urutan Pendistribusian Infaq
Allah SWT berfirman dalam surat
Al-Baqarah ayat 215 dalam mengatur pendistribusian infaq
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا
يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا
تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Mereka bertanya tentang
apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja
kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya”.
a.
Orang tua
(walidain), nafkah ayah dan ibu wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh
anak-anaknya sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Luqman ayat 15 “Dan
pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik.”
b.
Setelah kedua
orang tua, Allah menyebutkan selanjutnya yaitu kerabat. Adapun yang dimaksud
kerabat, yaitu saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi (dari
ayah/ibu). Hal ini dikarenakan seorang tidak mungkin memenuhi kepentingan
kepada semua orang fakir miskin. Kerabat merupakan orang yang paling akrab
hubungannya dengan kerabat satunya, sehingga mereka saling memperhatikan
keadaan satu sama lain.
c.
Anak yatim yang
pada dasarnya anak yatim termasuk dalam kategori fakir dan miskin dikarenakan
keluarga keduanya meninggal, sehingga membutuhkan orang disekitarnya yang
menanggung biaya hidup dan memeliharanya.
d.
Orang-orang
Miskin. Orang miskin yaitu mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak
dalam memenuhi keperluannya sehari-hari dan orang yang menjadi tanggungannya
tetapi tidak sepenuhnya tercukupi.
e.
Ibnu sabil
ialah seorang musafir muslim yang sedang sangat membutuhkan bekal perjalanan.
Menurut Ahmad Azhar, Ibnu Azhar adalah orang yang sedang dalam perantauan atau
perjalanan kekurangan atau kehabisan bekal untuk biaya hidup atau melanjtkan
perjalanan pulang ke tempat asalnya. Yang termasuk golongan ini adalah
pengungsi pengungsi yang meninggalkan kampungnya untuk menyelamatkan diri atau
agamanya dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang.
1.7
Hikmah Berinfaq
a)
Berinfaq
sebagai penyuci dan pembersih harta kekayaan.
b)
Sebagai bentuk
ketundukan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.
c)
Orang mukmin
berada dalam naungan infaq dan shadaqahnya pada hari kiamat.
d)
Berinfaq
menghindarkan musibah, bencana dan menjauhkan kematian yang buruk.
e)
Berinfaq ialah
tanda dan bukti nyata keimanan kepada Allah SWT yang benar.
f)
Allah memberi
ganti dengan berlipatganda bagi yang berinfaq.
2.
SEDEKAH
2.1
Pengertian
Sedekah
Sedekah merupakan perbuatan membantu orang lain dengan bermaksud
untuk mencari pahala Allah SWT.
Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu șadaqa jama‟ dari shidqan yang
memiliki artikejujuran.Dalam hal ini dapat berarti sedekah merupakan kegiatan
yang memberikan seseorang secara sukarela, juga ikhlas lahir batin. (Azis, 2006) . Sedekah juga tidak
mengharapkan imbalan apapun serta mengharapkan ridho
dari Allah serta untuk mendapatkan pahala semata (Sulaiman,
1976) .Sedekah
dapat dilakukan dengan tersenyum dengan saudara muslim, mengucapkan salam dan
membantu orang tua yang berarti tidak harus berupa harta benda (Mardiah, 2013) . Sedekah tidak ada
takarannya seperti zakat dan tidak ada ketentuan paksaaan(Muhammad, 2014)
2.2
Hukum Sedekah
1. Al – Qur’an (QS. Al-Baqarah : 245)
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا
حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ
وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُون
Artinya : “Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta
nya dijalan Allah), maka Allah akan melipat ganda kan pembayaran kepadanya
dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki)
dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”.
2. Hadits
Sabda
Rasulullah SAW : “Barang siapa memberi makan orang lapar, Allah SWT akan
memberi nya makan dari buah buah Surga. Barang siapa memberi minum orang
dahaga, Allah SWT akan memberi minum pada hari Kiamat dan wangi-wangi an yang
di cap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah SWT akan
memakaikan pakaian Surga yang berwarna hijau”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
2.3
Rukun dan
Syarat Sedekah
Rukun :
1. Pemberi sedekah
2. Penerima sedekah
3. Ijab dan Qabul
Syarat :
1. Syarat bagi yang memberi
yaitubenda itu benar benar miliknya dan berhak untuk mentasarrufkan.
2. Syarat bagi yang memerina
yaitu berhak untuk memiliki barang tersebut.
3. Tidak ada persyaratan sesuatu
yang di sedekahkan, baik berupa materil maupun non material.
2.4
Sedekah yang
Tidak Diperbolehkan
Hukum
sedekah diperbolehkan apabila barang yang disedekahkan adalah milik sendiri
baik dari segi zatnya suci dan diperbolehkan dengan cara yang benar. Jika benda
yang akan disedekahkan milik orang banyak maka hukumnya tidak sah untuk
disedekahkan.
Zat
yang disedekahkan harus halal. Dan zat yang dihukumi haram maka apabila
disedekahkan hukumnya juga haram, sama halnya dengan menyedekahkan barang hasil
curian. Selain itu, dalam bersedekah diwajibkan memperhatikan kebutuhan pokok
diri sendiri,
2.5
Perkara yang
Dapat Membatalkan Sedekah
Beberapa hal yang dapat menghilangkan pahala sedekah, antara lain :
1.
Al-mann ( membangkit-bangkitkan )
2.
Al-Adza( menyakiti )
3.
Riya’ ( memamerkan )
2.6 Macam Macam Sedekah
Menurut (Sanusi, 2009) bersedekah dibagi menjadi dua macam :
·
Sedekah Materi
Sedekah melalui harta benda atau kebutuhan lainnya.
·
Sedekah Non Materi
Diantaranya potensi tenaga dan potensi pikiran
Menurut Wahyu (2007: 15-22) macam sedekah
:
·
Sedekah dengan harta duniawi berupa uang, pakaian, pangan, atau benda
apapun yang dilihat oleh mata dan milik pribadi.
·
Sedekah yang bukan berupa harta duniawi, melainkan bisa dilihat dengan
hati, yaitu sedekah yang berupa kebaikan, memberikan pertolongan, bahkan
memberikan senyuman dapat diketegorikan sebagai sedekah.
2.7 Hikmah Sedekah
Sedekah merupakan suatu kegiatan yang
memiliki nilai sosial tinggi.Pihak yang bersedekah, tidak hanya mendapatkan
pahala dari Allah SWT.melainkan juga bisa menjadi media pembangun hubungan
sosial yang baik terhadap sesama. Ada beberapa hikmah yang dapat diambil, yaitu
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan hadis “Tangan di atas lebih baik dari tangan yang dibawah “, maka orang
yang bersedekah lebih mulia dari orang yang menerimanya.
2.
Meningkatkan
hubungan baik dengan lingkungan sosial
3.
Dapat
membersihkan harta, menghilangkan sifat egois, serta meredam murka Tuhan.
4.
Orang
yang ahli bersedekah senantiasa didoakan oleh dua malaikat.
3.
WAKAF
3.1 Pengertian Wakaf
Wakaf secara etimoligis berasal dari kata wakafa – yakhifu
wakhfan yang memiliki arti menahan
atau mengehentikan (al-habs)(Mardani, 2012) . Beberapa ulama juga telah memberikan
definisi wakaf dari sudut pandang terminologis yaitu sebagai berikut:
1. Mahzab Syafi’i
a.
Menurut Imam
Nawawi wakaf memiliki arti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya akan
tetapi bukan untuk dirinya sendiri sementara benda tersebut tetap ada padanya
dan dimanfaatkan untuk kebaikan serta mendekatkan pada Allah
b.
Menurut Ibn
Hajar Al-Haitami dan SyaikhUmairah menjelaskan bahwa wakaf yaitu menahan harta
yang bisa dimafaatka serta menjaga keutuhan harta tersebut dengan memutuskan
hak kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang diperbolehkan
2. Mahzab Hanafi
Menurut
Imam Syarkhasi wakaf adalah menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain
3. Mahzab Maliki
Wakaf
menurut Ibnu Arafah ialah memberikan suatu manfaat dalam kepemilikan meski
hanya perkiraan.
3.2 Dasar Hukum Wakaf
Menurut para ulama ada beberapa dasar hukum wakaf (Suhendi,
2014) ,yaitu
:
1.
Al-Qur’an surat
Al Hajj ayat 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا
رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :“berbuatlah kamu akan
kebaikan agar kamu dapat kemenangan”.
2. Al-Qur’an surat Ali Imron ayat
92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“akan mencapai kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang
masih kamu cintai”.
3. Hadis
إِذَا
مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika
seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu):
sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan (mengajar maupun karangan),
atau do’a anak yang sholeh untuk orang tuanya” (HR. Muslim)
3.3 Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun
rukun wakaf, antara lain:
1.
Orang yang
melakukan wakaf (wakif), syaratnya baigh, berakal sehat dan tidak terpaksa.
2.
Benda atau
harta yang di wakafkan (mauquf), syaratnya kekal zatnya dan dapat diambil
manfaatnya (bernilai), milik orang yang mewakafkan, dan tahan lama untuk
digunakan.
3.
Tujuan wakaf
(maukuf alaihi), syaratnya tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
4.
Pernyataan
wakaf (sighat wakaf) baik dalan bentuk lisan, tulisan maupun isyarat.
Adapun syarat wakaf diantaranya:
1.
Wakaf tidak
dibatasi oleh waktu atau dapat diartikan berlaku selamanya
2.
Tujuan wakaf
harus jelas
3.
Setelah adanya ijab
harus segera melaksanakan wakaf
3.4 Ketentuan Wakaf
Menurut Ahmad Azhar Basyir ketentuan wakaf sebagi berikut :
1.
Harta wakaf
harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain baik dijual belikan,
dihibahkan maupun diwariskan)
2.
Harta wakaf terpisah dari hak milik dari orang
yang mewakafkan
3.
Harta wakaf
berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan
4.
Wakaf berlaku
seketika dan untuk selamanya (wajib dilaksanakan) tanpa adanya khiyar (membatalkan/melangsungkan
wakaf yang telah dinyatakan)(Basyir, 1983)
3.5 Macam – Macam Wakaf
Menurut
para ulama wakaf dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Wakaf Ahli
(khusus)
Merupakan
wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik keluarga wakif atau
orang lain, misalnya seseorang mewakafkan diperpustakaan pribadinya untuk
keturunannya yang mampu menggunakan.
2.
Wakaf Khairi
Merupakan
wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak ditujukan pada orang
tertentu, misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan masjid
yang dapat bermanfaat bagi orang disekitarnya.
3.6
Ruang Lingkup
Jenis Harta Benda Wakaf
Ruang lingkup jenis harta benda wakaf tidak hanya pada wakaf benda
tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, namun dapat pula berupa benda yang bergerak.
Menurut Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, ruang lingkup jenis
harta benda tidak bergerak yang diwakafkan adalah sebagai berikut :
a.
Hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, baik yang
sudah terdaftar ataupun yang belum terdaftar
b.
Bangunan yang
berdiri diatas tanah sebagaimana yang dimaksud diatas
c.
Tanaman atau
benda lain yang berhubungan dengan tanah
d.
Hak atas milik
satuan rumah sesuai dengan ketentuan undang-undang
e.
Benda tidak
bergerak sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang
Dalam Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 telah diatur ruang lingkup jenis benda yang bergerak,
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b adalah harta benda yang tidak dapat
habis karena dikonsumsi, seperti:
a.
Uang
b.
Logam mulia
c.
Surat berharga
d.
Kendaraan
e.
Hak atas
kekayaan intelektual
f.
Hak sewa
g.
Benda bergerak
lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang undangan yang
berbeda.
3.7
Penyelesaian
Sengketa Wakaf
Sengketa wakaf diselesaikan oleh Pengadilan Agama, Pengadilan
Tinggi Agama dan Mahkamah Agung. Dasar hukum yang berlaku di Indonesia terkait
dengan sengketa wakaf adalah Pasal 226 KHI, Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU No. 41
Tahun 2004, dan UU No. 3 Tahun 2006. Semakin berkembangnya wakaf di Indonesia,
penyelesaian permasalahan wakaf perlu peraturan undang-undang baru sebagai
paying hukum yang mengatur dan memberikan kewenangan kepada lembaga Pengadilan
Agama
3.8
Hikmah Wakaf
a.
Harta benda
yang diwakafkan tetap terpelihara dan terjamin tidak perlu khawatir barangnya
hilang atau pindah tangan karena barnag wakaf tidak boleh dijual atau
dihibahkan atau diwariskan,
b.
Mendapatkan
pahala dari Allah, walaupun sudah meninggal masih terus menerima pahalaselagi
barang wakaf masih ada dan dimanfaatkan,
c.
Dapat
memfasilitasi kebutuhan masyarakat,
d.
Dapat mencapai
kemajuan umat Islam.
REFERENSI
Azis, A. D. (2006). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Py. Ichtiar
Baru Van Hoeve.
Basyir, A. (1983). Wakaf Ijarah dan Syirkah. Bandung: Alma'arif.
Hastuti, Qurratul Aini Wara. 2016. Ziswaf: Infaq tidak dapat
dikategorikan
sebagai pungutan liar. Vol.3 No 1
sebagai pungutan liar. Vol.3 No 1
Hidayat, A. S. (2012). Analisis Tatakelola dan Distribusi Zakat
pada Lembaga Zakat, Infaq, Shodaqah (LAGZIS) di Malang. Jurnal Humanity, VII.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: PT
FajarInterpratama Mandiri.
Mardiah, R. (2013). Konsep Sedekah dalam Perspektif Pendidikan
Islam. Yogyakarta.
Muhammad, N. (2014). Dampak Shadaqah pada Keberlangsungan Usaha.
JESTT.
Nufus, Zakiatun. 2018 . Optimalisasi manajemen dana zakat, infaq
dan shodaqoh dalam meningkatkan taraf hidup mustahuq pada badan amil zakat
nasional kota bandar lampung. Master Thesis, UIN Raden Intan Lampung.
Sanusi, M. (2009). The Power of Sedekah. Yogyakarta: Pustaka
Insan madani.
Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo
Paersada.
Sulaiman, R. (1976). Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah.
Usman, Rahmandi. 2013.
Hukum Perwakaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Lubis, Surrawardi dkk. 2010. Wakaf dan Pemberdayaan Umat.
Jakarta: Sinar Grafika