PEMBAHASAN
Teori
Konsumsi
Rahardja & Manurung (2008) menjelaskan
teori konsumsi yang diajukan oleh John Maynard Keynes. Teori ini biasanya
disebut Keynesian Consumption Model.
Menurut Keynes, konsumsi saat ini dipengaruhi oleh pendapatan disposabel saat ini,
sehingga berlaku fungsi C = f(Y), di mana konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan.
Namun ada batasan konsumsi minimum yang tidak tergantung pada tingkat
pendapatan. Artinya, tingkat konsumsi harus dipenuhi walaupun tingkat
pendapatan sama dengan 0. Hal ini disebut konsumsi otonom (autonomous
consumption). Apabila pendapatan disposabel meningkat maka konsumsi juga akan
meningkat, namun peningkatan konsumsi tidak sebesar peningkatan pendapatan
disposabel. Lebih lanjut, Rahardja dan Manurung (2008) memaparkan beberapa
faktor yang memengaruhi pengeluaran konsumsi rumah tangga, antara lain adalah pendapatan rumah tangga,
kekayaan rumah tangga, jumlah barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat,
tingkat bunga, perkiraan tentang masa depan, kebijakan pemerintah mengurangi
kesenjangan distribusi pendapatan, jumlah dan komposisi penduduk (usia,
pendidikan, dan wilayah tinggal), serta faktor sosial budaya.
Iqbal (1985) menjelaskan teori
konsumsi Islam yang dikemukakan oleh Ausaf dan Metwally bahwa MPC mustahik lebih
tinggi daripada muzakki sehingga MPC, APC, dan konsumsi agregat dalam ekonomi
Islam akan lebih tinggi daripada ekonomi sekuler. Dimulai dari fungsi konsumsi
Keynes: CS = a + bY dalam
ekonomi sekuler. Untuk memperoleh fungsi konsumsi agregat, penduduk dibagi
menjadi dua kelompok yaitu muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima
zakat). Muzakki mentransfer proporsi
tertentu (α) dari pendapatannya
kepada mustahik karena pungutan wajib zakat.
Pasar
Kerja
Menurut Suroto (1990), Pasar Kerja
adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan
dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan
adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak
pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut.
Pasar kerja adalah area bebas yang di mana pekerja dapat
direkrut untuk mengisi berbagai macam posisi, seperti sekretaris, mekanik,
kasir, dan sebagainya.
menurut Simanjuntak (2001 : 101), pasar kerja
adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja
dan lowongan kerja. Pelaku ini terdiri dari :
1. Yang membutuhkan
Pengusaha tenaga.
2. Pencari Kerja
3. Perantara atau pihak
ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling
berhubungan.
Pengaruh
Zakat terhadap Konsumsi Agregat
Pengaruh zakat terhadap
perilaku konsumsi tergantung pada empat faktor :
1.
Perbedaan hasrat konsumsi muzakki dan
mustahik
2.
Tingkat jumlah penduduk yang menerima
zakat
3.
Nilai zakat yang tersalurkan pada
qkelompok miskin
4.
Metode pendistribusian zakat pada
mustahik
Analisis zakat terhadap konsumsi juga dipengaruhi oleh
perilaku konsumsi yang dianut masyarakat. Apabila perilaku konsumsi yang dianut
adalah konsumsi konvensional, maka akan sulit membuat zakat mampu memberikan
dampak pada kehidupan ekonomi. Akan tetapi jika perilaku konsumsi yang
diterapkan adalah perilaku konsumsi islam, maka zakat akan berpengaruh pada
volume konsumsi khususnya konsumsi agregat. (Nurlita, 2017)
Dampak kecil dari distribusi zakat pada konsumsi mungkin
disebabkan oleh digunakannya data konsumsi agregat umat muslim dan non muslim,
sementara zakat yang terkumpul hanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan umat
muslim saja. Dalam hal ini zakat berpengaruh secara tidak langsung terhadap
konsumsi.
Zakat yang didistribusikan kepada orang yang membutuhkan
akan memberikan pengaruh lebih besar pada permintaan agregat karena kebutuhan
konsumsi terhadap golongan ini cenderung lebih besar. Menurut Monzer Kahf
(537:1998) terdapat beberapa studi bahwa beberapa ekonom muslim telah
berpendapat bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan
bertambahnya pendapat dari zakat.
Pengaruh zakat pada fungsi konsumsi menurut Metwally
disimpulkan sebagai berikut :
1.
Disebabkan zakat, baik APC maupun MPC
akan lebih tinggi dalam ekonomi islam daripada ekonomi non islam (konvensional)
2.
Disebabkan zakat jurang pemisah
investasi untuk menutupi kesenjangan antara pendapatan dengan konsumsi menjadi
relative lebih kecil daripada tanpa menggunakan zakat
Dapat disimpulkan bahwa pengaruh zakat terhadap konsumsi
agregat adalah berbanding lurus. Bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah
sejalan dengan bertambahnya pendapatan dari zakat. Zakat yang didistribusikan
akan memiliki dampak terhadap konsumsi agregat, namun dampaknya kecil karena
zakat hanya didistribusikan kepada umat muslim.
Pengaruh
Zakat terhadap Pasar Kerja
Zakat merupakan
kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki dampak horizontal yaitu sebagai
gerakan dari distribusi kekayaan yang adil dan merata dan memberikan dampak
positif bagi penerimanya. Pengelolaan dana zakat dapat didistribusikan melalui
dana konsumtif dan dana produktif (Umar, 2008). Dalam hal ini,
akan dibahas dana produktif. Bagi penerima zakat dana produktif, dana tersebut
dapat digunakan sebaagai modal usaha sehingga dapat mencukupi kebutuhannya.
Oleh sebab itu zakat berpengaruh terhadap pasar kerja, karena secara tidak
langsung dapat mengurangi pengangguran. Pengaruh zakat dalam perekonomian juga
dapat meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan produktifitas perusahaan
yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja. (Beik, 2009)
Agus Khalifatullah Sadikin selaku kepala divisi baitul
mal muamalat mengatakan bahwa baitul mal muamalat memiliki program zakat yang
membantu pengentasan pengangguran melalui program komunitas usaha mikro
muamalat berbasis masjid (KUM3). Pada dasarnya zakat itu mengandung makna produktif
karena ditujukan untuk memberdayakan kaum fakir miskin dalam rangka keluar dari
jeratan kemiskinan (Qadir, 2001).
Dengan adanya zakat, permintaan tenaga kerja semakin
bertambah dan akan mengurangi pengangguran. Zakat akan meningkatkan produksi
dan investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan tenaga kerja meningkat.
Zakat memiliki peran signifikan untuk mengatasi pengangguran sekaligus
kemiskinan (Khatimah, 2004). Tujuan zakat bukan
hanya mengurangi pengangguran jangka pendek, akan tetapi juga bertujuan untuk
mengentaskan pengangguran dalam jangka panjang, dengan cara mendayagunakan
harta zakat untuk memodali mereka yang sebenarnya masih mampu mengembangkan dan
mencukupi kebutuhan dirinya sendiri.
REFERENSI
Beik, I. S. (2009). Analisis Peran Zakat Dalam Mengentasi
Kemiskina, Zakat & Empowering. Jurnal Pemikiran dan Gagasan Vol II ,
35.
Hj. Ike Kusdyah Rachmawati, S. M. (2008). Manajemen Sumber
Daya Manusia. Yogyakarta: ANDI Publisher.
Iqbal, M. (1985). Zakah, Moderation, and Aggregate
Consumption in an Islamic Economy. Journal Research Islamic Economics ,
45-61.
Kahf, M. (1998). Financing The Development of Awqaf Property.
Paper Prepared for "the Seminar on Development of Awqaf" (p.
537). Kuala Lumpur: IRTI.
Khatimah, H. (2004). Pengaruh Zakat Produktif terhadap
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Para Mustahik. Jakarta: Pascasarjana-UI.
Nurlita, E. (2017). Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi Rumah
Tangga Mustahik. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam , Vol 3, No.2.
Qadir, A. (2001). Dalam Dimensi Mabdah dan Sosial.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persad.
Rahardja, P., & Manurung, M. (2008). Teori Ekonomi
Makro. Jakarta: LPFEUI.
Simanjuntak, P. (2001). Pengantar Ekonomi Sumber Daya
Manusia. Jakarta: LPFE UI.
Sukirno, S. (2011). Ekonomi Mikro, edisi ketiga.
Jakarta Utara: PT. Raja Grafindo Persada.
Sumar'in. (2013). Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi
Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: Garaha Ilmu.
Suroto. (1990). Strategi Pembangunan Kesempatan Kerja.
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Umar, M. (2008). Pendayagunaan Zakat untuk Usaha
Produktif. Jakarta: GP Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar