Jumat, 04 Oktober 2019

Pengaruh zakat terhadap konsumsi agregat dan pasar kerja


PEMBAHASAN
Teori Konsumsi
            Rahardja & Manurung (2008) menjelaskan teori konsumsi yang diajukan oleh John Maynard Keynes. Teori ini biasanya disebut  Keynesian Consumption Model. Menurut Keynes, konsumsi saat ini dipengaruhi oleh pendapatan disposabel saat ini, sehingga berlaku fungsi C = f(Y), di mana konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan. Namun ada batasan konsumsi minimum yang tidak tergantung pada tingkat pendapatan. Artinya, tingkat konsumsi harus dipenuhi walaupun tingkat pendapatan sama dengan 0. Hal ini disebut konsumsi otonom (autonomous consumption). Apabila pendapatan disposabel meningkat maka konsumsi juga akan meningkat, namun peningkatan konsumsi tidak sebesar peningkatan pendapatan disposabel. Lebih lanjut, Rahardja dan Manurung (2008) memaparkan beberapa faktor yang memengaruhi pengeluaran konsumsi rumah tangga,  antara lain adalah pendapatan rumah tangga, kekayaan rumah tangga, jumlah barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat, tingkat bunga, perkiraan tentang masa depan, kebijakan pemerintah mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan, jumlah dan komposisi penduduk (usia, pendidikan, dan wilayah tinggal), serta faktor sosial budaya.
            Iqbal (1985) menjelaskan teori konsumsi Islam yang dikemukakan oleh Ausaf dan Metwally bahwa MPC mustahik lebih tinggi daripada muzakki sehingga MPC, APC, dan konsumsi agregat dalam ekonomi Islam akan lebih tinggi daripada ekonomi sekuler. Dimulai dari fungsi konsumsi Keynes: CS  = a + bY  dalam  ekonomi sekuler. Untuk memperoleh fungsi konsumsi agregat, penduduk dibagi menjadi dua kelompok yaitu muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat).  Muzakki mentransfer proporsi tertentu (α) dari pendapatannya  kepada  mustahik  karena pungutan wajib zakat.

Pasar Kerja
Menurut  Suroto (1990), Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut.
            Pasar kerja adalah area bebas yang di mana pekerja dapat direkrut untuk mengisi berbagai macam posisi, seperti sekretaris, mekanik, kasir, dan sebagainya.
 menurut Simanjuntak (2001 : 101), pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku ini terdiri dari :
1. Yang membutuhkan Pengusaha tenaga.
2. Pencari Kerja
3. Perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan.

Pengaruh Zakat terhadap Konsumsi Agregat

Pengaruh zakat terhadap perilaku konsumsi tergantung pada empat faktor :
1.      Perbedaan hasrat konsumsi muzakki dan mustahik
2.      Tingkat jumlah penduduk yang menerima zakat
3.      Nilai zakat yang tersalurkan pada qkelompok miskin
4.      Metode pendistribusian zakat pada mustahik
            Analisis zakat terhadap konsumsi juga dipengaruhi oleh perilaku konsumsi yang dianut masyarakat. Apabila perilaku konsumsi yang dianut adalah konsumsi konvensional, maka akan sulit membuat zakat mampu memberikan dampak pada kehidupan ekonomi. Akan tetapi jika perilaku konsumsi yang diterapkan adalah perilaku konsumsi islam, maka zakat akan berpengaruh pada volume konsumsi khususnya konsumsi agregat. (Nurlita, 2017)
            Dampak kecil dari distribusi zakat pada konsumsi mungkin disebabkan oleh digunakannya data konsumsi agregat umat muslim dan non muslim, sementara zakat yang terkumpul hanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan umat muslim saja. Dalam hal ini zakat berpengaruh secara tidak langsung terhadap konsumsi.
            Zakat yang didistribusikan kepada orang yang membutuhkan akan memberikan pengaruh lebih besar pada permintaan agregat karena kebutuhan konsumsi terhadap golongan ini cenderung lebih besar. Menurut Monzer Kahf (537:1998) terdapat beberapa studi bahwa beberapa ekonom muslim telah berpendapat bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan bertambahnya pendapat dari zakat.
            Pengaruh zakat pada fungsi konsumsi menurut Metwally disimpulkan sebagai berikut :
1.      Disebabkan zakat, baik APC maupun MPC akan lebih tinggi dalam ekonomi islam daripada ekonomi non islam (konvensional)
2.      Disebabkan zakat jurang pemisah investasi untuk menutupi kesenjangan antara pendapatan dengan konsumsi menjadi relative lebih kecil daripada tanpa menggunakan zakat
            Dapat disimpulkan bahwa pengaruh zakat terhadap konsumsi agregat adalah berbanding lurus. Bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan bertambahnya pendapatan dari zakat. Zakat yang didistribusikan akan memiliki dampak terhadap konsumsi agregat, namun dampaknya kecil karena zakat hanya didistribusikan kepada umat muslim.

Pengaruh Zakat terhadap Pasar Kerja
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki dampak horizontal yaitu sebagai gerakan dari distribusi kekayaan yang adil dan merata dan memberikan dampak positif bagi penerimanya. Pengelolaan dana zakat dapat didistribusikan melalui dana konsumtif dan dana produktif  (Umar, 2008). Dalam hal ini, akan dibahas dana produktif. Bagi penerima zakat dana produktif, dana tersebut dapat digunakan sebaagai modal usaha sehingga dapat mencukupi kebutuhannya. Oleh sebab itu zakat berpengaruh terhadap pasar kerja, karena secara tidak langsung dapat mengurangi pengangguran. Pengaruh zakat dalam perekonomian juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan produktifitas perusahaan yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja.  (Beik, 2009)
            Agus Khalifatullah Sadikin selaku kepala divisi baitul mal muamalat mengatakan bahwa baitul mal muamalat memiliki program zakat yang membantu pengentasan pengangguran melalui program komunitas usaha mikro muamalat berbasis masjid (KUM3). Pada dasarnya zakat itu mengandung makna produktif karena ditujukan untuk memberdayakan kaum fakir miskin dalam rangka keluar dari jeratan kemiskinan (Qadir, 2001).
            Dengan adanya zakat, permintaan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran. Zakat akan meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan tenaga kerja meningkat. Zakat memiliki peran signifikan untuk mengatasi pengangguran sekaligus kemiskinan (Khatimah, 2004). Tujuan zakat bukan hanya mengurangi pengangguran jangka pendek, akan tetapi juga bertujuan untuk mengentaskan pengangguran dalam jangka panjang, dengan cara mendayagunakan harta zakat untuk memodali mereka yang sebenarnya masih mampu mengembangkan dan mencukupi kebutuhan dirinya sendiri.


REFERENSI
Beik, I. S. (2009). Analisis Peran Zakat Dalam Mengentasi Kemiskina, Zakat & Empowering. Jurnal Pemikiran dan Gagasan Vol II , 35.
Hj. Ike Kusdyah Rachmawati, S. M. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: ANDI Publisher.
Iqbal, M. (1985). Zakah, Moderation, and Aggregate Consumption in an Islamic Economy. Journal Research Islamic Economics , 45-61.
Kahf, M. (1998). Financing The Development of Awqaf Property. Paper Prepared for "the Seminar on Development of Awqaf" (p. 537). Kuala Lumpur: IRTI.
Khatimah, H. (2004). Pengaruh Zakat Produktif terhadap Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Para Mustahik. Jakarta: Pascasarjana-UI.
Nurlita, E. (2017). Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi Rumah Tangga Mustahik. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam , Vol 3, No.2.
Qadir, A. (2001). Dalam Dimensi Mabdah dan Sosial. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persad.
Rahardja, P., & Manurung, M. (2008). Teori Ekonomi Makro. Jakarta: LPFEUI.
Simanjuntak, P. (2001). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: LPFE UI.
Sukirno, S. (2011). Ekonomi Mikro, edisi ketiga. Jakarta Utara: PT. Raja Grafindo Persada.
Sumar'in. (2013). Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: Garaha Ilmu.
Suroto. (1990). Strategi Pembangunan Kesempatan Kerja. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Umar, M. (2008). Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Jakarta: GP Press.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar