Minggu, 20 Oktober 2019

Pendistribusian Dana Zakat pada Baznas dan Laz di Jawa Timur


Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbsesar di dunia. Islam ialah sebuah agama yang bersifat universal yang didalam nya tidak hanya mengajarkan tentang hubungan anatara manusia dengan tuhan nya saja akan tetapi didalam islam juga mengatur tentang hubungan antara manusia dengan manusia yang biasa disebut dengan muamalah. Muamalah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan, yakni melalui kegiatan perekonomian. Islam mengajarkan untuk bermuamalah yang sesuai dengan Al Quran dan Hadist agar dapat menjamin keselamatan kesejahteraan , dan kemakmuran masyarakat. Jadi dalam hal ini islam sangat menilai pentingnya keadilan agar dapat tercipta masyarakat adil, makmur dan sejahterah. Hal tersebut diwujudkan melalui salah satu lembaga yang disebut dengan Zakat. Zakat merupakan rukun islam yang memiliki fungsi untuk mewujudkan pemerataan keadilan dalam bidang ekonomi sehingga tidak terjadi kerenggangan antara orang miskin dan orang kaya.
Negara Indonesia yang memiliki jumlah penduduk mayoritas penduduk muslim memiliki potensi yang sangat besar jika dimanfaatkan dengan baik sebagai pengelola dana zakat, infaq dan sedekah. Di Indonesia sendiri telah ada lembaga pengeloaan zakat yang telah diakui oleh pemerintah lembaga tersebut ialah Badan Amil Zakat(BAZ) Dan lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua Lembaga tersebut mendistribusikan Dana Zakat di Indonesia melalui dua macam kategori yakni, Zakat Untuk Konsumtif dan Zakat Untuk Produktif. Badan amil zakat nasional adalah sebuah organisasi yang memiliki tugas untuk mengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Baznas berkedudukan ditiap tiap kabupaten atau kota. Salah satunya ialah baznas jawa timur, baznas Surabaya dan baznas gresik. Rata rata yang membayarkan zakat nya di baznas ialah pejabat, PNS, Dan birokrat. Mekanisme yang digunakan dalam pembayaran zakat penghasilan ialah dapat dilakukan dengan cara potong gaji langsung akan tetapi harus dengan persetujuan dari PNS yang bersangkutan. Cara lain nya ialah dengan melakukan pembayaran secara langsung. Meskipun dalam hal terebut baznas memiliki segmen utama yaitu pejabat dan pegawai lingkungan pemerintah daerah, baznas juga menerima pembayaran zakat yang dilakukan oleh masyarakat umum. Akan tetapi dalam realita nya pembayaran zakat yang dilakukan oleh PNS dan Masyarakat umum tidak menyalurkannya melalui baznas. Hal tersebut merupakan salah satu kendala karena kesadaran masyarakat dalam membayar zakat dan kurang nya kepercayaan terhadap lembaga BAZNAS sangat rendah. Hal tersebut mempengaruhi jumlah penerimaan Baznas. berdasarkan data BAZNAS Jatim potensi penerimaan zakat dijawa timur tahun 2012 mencapat 13.359.000,00.
Penyaluran Baznas Dan Laz Juga Berbeda Penyaluran BAZNAS pada umumnya didistribusikan bersinergi dengan Program yang diterapkan oleh pemerintah berbeda dengan laz yang biasanya bersinergi dengan kegiatan inti lembaga induk dan pemberdayaan masyarakat, laz juga pada umumnya bersinergi dengan beberapa kegiatan salah satunya ialah pesanteren, masjid dan yayasan anak yatim. Laz Baitul Maal Hidayatullah dibawah yayasan Hidayatullah dimana Laz Ini menauungi kegiatan dakwah, pendidikan sekolah Islam dan pesantren. Dalam upaya untuk meningkatkan potensi penerimaan zakat, bmh melakukannya dengan cara jemput zakat dimana amil memiliki tugas untuk menggali potensi zakat melalui donator tetap selain itu juga melayani pembayaran zakat yaitu dengan cara mendatangi kerumah atau kantor. Selain itu terdapat LAZ Masjid alfalah Dimana yayasan tersebut mengelola masjid dan lembaga pendidikan Al Falah. Dalam hal untuk meningkatkan pendapatan zakat YDSF mempunyai metode yang berbeda jika dibangdingkan BMH. YDSF membuka sebuah konter di tepat pemberlanjaan dengan dibukanya konter tersebut memiliki tujuan agar kesadaran akan berzakat dapat meningkat.
Dana Zis Yang dikelola Baznas atau Laz ini disalurkan kedalam berbagai bidang diantaranya yaitu untuk pendidikan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan akivitas dakwah atau bantuan kemanusian adapun pendistribusian dana zakat diatur menurut kriteria delapan asnaf yang telah diatur dalam Al Quran dan tidak boleh untuk yang lain. Adapun kedelapan asnaf tersebut ialah Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, gharim, Sabilillah, Ibnu Sabil yang diatur dalam al quran.
Pendistribusian Dana Zakat Infaq Dan Shadaqoh yang dilakukan oleh baznas jatim atas azas berhasil guna dan berdaya guna, pada tahun 2013 baznas jatim nedistribuskan untuk 5 kegiatan utama antara lain :
1.      Program Ekonomi (Jatim Makmur)
Dalam rangka untuk pendistribusian dalam bidang ekonomi BAZNAS daerah Jawa Timur Mengimplementasikan nya untuk zakat produktif ke berbagai kegiatan antara lain :
a.       Memberikan pelatihan keterampilan Kepada UMK Yang bekerjasama dengan balai latihan kerja dan dinas koperasi.
b.      Para Mustahik diberikan sebuah bantuan untuk alat kerja agar dapat memulai dan mengembangkan usaha
c.       Memberikan bantuan berupa modal tambahan yang diberikan kepada UMKM . modal bergilir yang digunakan dengan akad Qard Hasan bantuan tesebut diberikan kepada Ukm yang ushanya telah beroperasi
2.      Program Pendidikan (Jatim Cerdas)
Program selanjutnya ialah pendistribusian dana zakat pada bidang pendidikan, pada bidang ini diutamakan dalam pemberian beasiswa. Program ini dulunya hanya diperuntukan kepada siswa SD, SLTP, Dan SLTA. Namun pada tahun 2006 Baznas Daerah Jawa Timur Lebih berfokus menyalurkan dana nya pada SLTA/MA/Diniyah Ulya dan Mahasiswa.



3.      Program kesehatan (Jatim sehat)
Program ini bertujuan umtuk memberikan sebuah pelayanan untuk Dhuafa, dalam program ini terbagi menjadi 2 macam kegiatan yaitu kegiatan bersifat reaktif incidental dan proaktif elektif. Untuk program incidental diarahkan keadalam bentuk pengobatan missal dimana program ini tersebar di berbagai daerah yang merupakan daerah rawan penyakit dan Miskin. Sedangkan untuk program elektif diimplementasikan kedalam bentuk pembukaan pos pelayanan yang tersebar diberbagai pemukiman dhuafa yakni berada di ketintang, keputran, medokan dan menanggal.
4.      Program Sosial (Jatim Peduli)
                 Dana zakat selanjutnya digunakan untuk program sosial dimana dalam program ini diutamakan untuk menolong fakir dan miskin yang sedang tertimpa musibah. Program yang diberikan ini berupa bantuan komsumtif yaitu berupa santunan. Dalam program ini dibagi menjadi 2 model yaitu Insidental dan Berkelanjutan. Santunan incidental yang diberikan diarahkan untuk memperbaiki rumah dan bantuan yang diakibatkan oleh bencana alam yang tersebar di berbagai wilayah. Untuk santunan berkelanjutan ialan berbentuk bantuan fakir setiap bulan.
5.      Program Dakwah (Jatim Taqwa)
          Program yang terakhir ialah program dakwah yang lebih berfokus sebagai penguatan keimanan para dhuafa. Selain tiu untuk mensosialisasikan zakat kepada masyarakat. Dalam program ini nantinya akan dikirimkan beberapa Dai ke masyarkat yang dapat berceramah untuk khutbah jum’at atau juga sebagai safari ramadhan di instansi.

           Baznas Jatim memiliki tugas yaitu pengumpulan, pendistribusian dan pemberdayaan usaha kecil menengah. Tujuan Dari Baznas Ialah untuk mengaplikasinya dana zakat yang telah dibayarkan kedalam program program kegiatan ekonomi agar ekonomi masyarakat dapat meningkat dan membangun ketahan ekonomi mikro. Upaya baznas dalam penataan pedagang yaitu dengan memberikan para pedagang tersebut sebuah bimbingan, pelatihan dan pendampingan dari BAZNAS, kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan Mustahik, dikarenakan para mustahik tersebut memiliki potensi yang bisa dikembangkan dan mereka membutuhkan sebuah dorangan atau motivasi.


Referensi
1.      FIRDAUS, GLADIS DESITA. 2018. OPTIMALISASI PENYALURAN ZAKAT MELALUI PROGRAM EKONOMI JATIM MAKMUR DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) PROVINSI JAWA TIMUR UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MUSTAHIK. SKRIPSI
2.      Purbasari, Indah. 2015. PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BADAN DAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DI SURABAYA DAN GRESIK. MIMBAR HUKUM Volume 27, Nomor 1.
3.      AFDLOLUDDIN. 2015ANALISIS PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT BAGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Studi Pada Lembaga Amil Zakat Dhompet Dhuafa Cabang Jawa Tengah). Skripsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar