Indonesia
merupakan sebuah negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbsesar di
dunia. Islam ialah sebuah agama yang bersifat universal yang didalam nya tidak
hanya mengajarkan tentang hubungan anatara manusia dengan tuhan nya saja akan
tetapi didalam islam juga mengatur tentang hubungan antara manusia dengan
manusia yang biasa disebut dengan muamalah. Muamalah adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan, yakni melalui
kegiatan perekonomian. Islam mengajarkan untuk bermuamalah yang sesuai dengan
Al Quran dan Hadist agar dapat menjamin keselamatan kesejahteraan , dan
kemakmuran masyarakat. Jadi dalam hal ini islam sangat menilai pentingnya
keadilan agar dapat tercipta masyarakat adil, makmur dan sejahterah. Hal tersebut
diwujudkan melalui salah satu lembaga yang disebut dengan Zakat. Zakat
merupakan rukun islam yang memiliki fungsi untuk mewujudkan pemerataan keadilan
dalam bidang ekonomi sehingga tidak terjadi kerenggangan antara orang miskin
dan orang kaya.
Negara
Indonesia yang memiliki jumlah penduduk mayoritas penduduk muslim memiliki
potensi yang sangat besar jika dimanfaatkan dengan baik sebagai pengelola dana
zakat, infaq dan sedekah. Di Indonesia sendiri telah ada lembaga pengeloaan
zakat yang telah diakui oleh pemerintah lembaga tersebut ialah Badan Amil
Zakat(BAZ) Dan lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua Lembaga tersebut
mendistribusikan Dana Zakat di Indonesia melalui dua macam kategori yakni,
Zakat Untuk Konsumtif dan Zakat Untuk Produktif. Badan amil zakat nasional
adalah sebuah organisasi yang memiliki tugas untuk mengelola zakat yang
dibentuk oleh pemerintah. Baznas berkedudukan ditiap tiap kabupaten atau kota. Salah
satunya ialah baznas jawa timur, baznas Surabaya dan baznas gresik. Rata rata
yang membayarkan zakat nya di baznas ialah pejabat, PNS, Dan birokrat. Mekanisme
yang digunakan dalam pembayaran zakat penghasilan ialah dapat dilakukan dengan
cara potong gaji langsung akan tetapi harus dengan persetujuan dari PNS yang
bersangkutan. Cara lain nya ialah dengan melakukan pembayaran secara langsung. Meskipun
dalam hal terebut baznas memiliki segmen utama yaitu pejabat dan pegawai lingkungan
pemerintah daerah, baznas juga menerima pembayaran zakat yang dilakukan oleh
masyarakat umum. Akan tetapi dalam realita nya pembayaran zakat yang dilakukan
oleh PNS dan Masyarakat umum tidak menyalurkannya melalui baznas. Hal tersebut
merupakan salah satu kendala karena kesadaran masyarakat dalam membayar zakat
dan kurang nya kepercayaan terhadap lembaga BAZNAS sangat rendah. Hal tersebut
mempengaruhi jumlah penerimaan Baznas. berdasarkan data BAZNAS Jatim potensi
penerimaan zakat dijawa timur tahun 2012 mencapat 13.359.000,00.
Penyaluran
Baznas Dan Laz Juga Berbeda Penyaluran BAZNAS pada umumnya didistribusikan
bersinergi dengan Program yang diterapkan oleh pemerintah berbeda dengan laz
yang biasanya bersinergi dengan kegiatan inti lembaga induk dan pemberdayaan
masyarakat, laz juga pada umumnya bersinergi dengan beberapa kegiatan salah
satunya ialah pesanteren, masjid dan yayasan anak yatim. Laz Baitul Maal
Hidayatullah dibawah yayasan Hidayatullah dimana Laz Ini menauungi kegiatan
dakwah, pendidikan sekolah Islam dan pesantren. Dalam upaya untuk meningkatkan
potensi penerimaan zakat, bmh melakukannya dengan cara jemput zakat dimana amil
memiliki tugas untuk menggali potensi zakat melalui donator tetap selain itu
juga melayani pembayaran zakat yaitu dengan cara mendatangi kerumah atau
kantor. Selain itu terdapat LAZ Masjid alfalah Dimana yayasan tersebut
mengelola masjid dan lembaga pendidikan Al Falah. Dalam hal untuk meningkatkan
pendapatan zakat YDSF mempunyai metode yang berbeda jika dibangdingkan BMH.
YDSF membuka sebuah konter di tepat pemberlanjaan dengan dibukanya konter
tersebut memiliki tujuan agar kesadaran akan berzakat dapat meningkat.
Dana
Zis Yang dikelola Baznas atau Laz ini disalurkan kedalam berbagai bidang
diantaranya yaitu untuk pendidikan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan akivitas
dakwah atau bantuan kemanusian adapun pendistribusian dana zakat diatur menurut
kriteria delapan asnaf yang telah diatur dalam Al Quran dan tidak boleh untuk
yang lain. Adapun kedelapan asnaf tersebut ialah Fakir, Miskin, Amil, Mualaf,
gharim, Sabilillah, Ibnu Sabil yang diatur dalam al quran.
Pendistribusian
Dana Zakat Infaq Dan Shadaqoh yang dilakukan oleh baznas jatim atas azas
berhasil guna dan berdaya guna, pada tahun 2013 baznas jatim nedistribuskan
untuk 5 kegiatan utama antara lain :
1. Program
Ekonomi (Jatim Makmur)
Dalam rangka untuk
pendistribusian dalam bidang ekonomi BAZNAS daerah Jawa Timur
Mengimplementasikan nya untuk zakat produktif ke berbagai kegiatan antara lain
:
a. Memberikan
pelatihan keterampilan Kepada UMK Yang bekerjasama dengan balai latihan kerja
dan dinas koperasi.
b. Para
Mustahik diberikan sebuah bantuan untuk alat kerja agar dapat memulai dan
mengembangkan usaha
c. Memberikan
bantuan berupa modal tambahan yang diberikan kepada UMKM . modal bergilir yang
digunakan dengan akad Qard Hasan bantuan tesebut diberikan kepada Ukm yang
ushanya telah beroperasi
2. Program
Pendidikan (Jatim Cerdas)
Program
selanjutnya ialah pendistribusian dana zakat pada bidang pendidikan, pada
bidang ini diutamakan dalam pemberian beasiswa. Program ini dulunya hanya
diperuntukan kepada siswa SD, SLTP, Dan SLTA. Namun pada tahun 2006 Baznas
Daerah Jawa Timur Lebih berfokus menyalurkan dana nya pada SLTA/MA/Diniyah Ulya
dan Mahasiswa.
3. Program
kesehatan (Jatim sehat)
Program
ini bertujuan umtuk memberikan sebuah pelayanan untuk Dhuafa, dalam program ini
terbagi menjadi 2 macam kegiatan yaitu kegiatan bersifat reaktif incidental dan
proaktif elektif. Untuk program incidental diarahkan keadalam bentuk pengobatan
missal dimana program ini tersebar di berbagai daerah yang merupakan daerah
rawan penyakit dan Miskin. Sedangkan untuk program elektif diimplementasikan
kedalam bentuk pembukaan pos pelayanan yang tersebar diberbagai pemukiman
dhuafa yakni berada di ketintang, keputran, medokan dan menanggal.
4. Program
Sosial (Jatim Peduli)
Dana zakat selanjutnya digunakan untuk
program sosial dimana dalam program ini diutamakan untuk menolong fakir dan
miskin yang sedang tertimpa musibah. Program yang diberikan ini berupa bantuan
komsumtif yaitu berupa santunan. Dalam program ini dibagi menjadi 2 model yaitu
Insidental dan Berkelanjutan. Santunan incidental yang diberikan diarahkan
untuk memperbaiki rumah dan bantuan yang diakibatkan oleh bencana alam yang
tersebar di berbagai wilayah. Untuk santunan berkelanjutan ialan berbentuk
bantuan fakir setiap bulan.
5. Program
Dakwah (Jatim Taqwa)
Program
yang terakhir ialah program dakwah yang lebih berfokus sebagai penguatan
keimanan para dhuafa. Selain tiu untuk mensosialisasikan zakat kepada
masyarakat. Dalam program ini nantinya akan dikirimkan beberapa Dai ke
masyarkat yang dapat berceramah untuk khutbah jum’at atau juga sebagai safari
ramadhan di instansi.
Baznas
Jatim memiliki tugas yaitu pengumpulan, pendistribusian dan pemberdayaan usaha
kecil menengah. Tujuan Dari Baznas Ialah untuk mengaplikasinya dana zakat yang
telah dibayarkan kedalam program program kegiatan ekonomi agar ekonomi
masyarakat dapat meningkat dan membangun ketahan ekonomi mikro. Upaya baznas
dalam penataan pedagang yaitu dengan memberikan para pedagang tersebut sebuah
bimbingan, pelatihan dan pendampingan dari BAZNAS, kegiatan tersebut memiliki
tujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan Mustahik, dikarenakan
para mustahik tersebut memiliki potensi yang bisa dikembangkan dan mereka
membutuhkan sebuah dorangan atau motivasi.
Referensi
1.
FIRDAUS, GLADIS DESITA. 2018. OPTIMALISASI
PENYALURAN ZAKAT MELALUI PROGRAM EKONOMI JATIM MAKMUR DI BADAN AMIL ZAKAT
NASIONAL (BAZNAS) PROVINSI JAWA TIMUR UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MUSTAHIK.
SKRIPSI
2. Purbasari,
Indah. 2015. PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BADAN DAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DI SURABAYA
DAN GRESIK. MIMBAR HUKUM Volume 27, Nomor 1.
3. AFDLOLUDDIN.
2015ANALISIS PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT BAGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Studi
Pada Lembaga Amil Zakat Dhompet Dhuafa Cabang Jawa Tengah). Skripsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar