Jumat, 30 Agustus 2019

KEUANGAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Didalam sebuah negara tidak dapat dilepaskan dari keuangan public. Didalam islam sendiri konsep keuangan publik telah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW dan berkembang seiring pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara islam pada waktu lampau. Keuangan public dalam agama islam dijelaskan dalam Q.S Al Maarij(70) 24-25 :
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”
A. Keuangan Publik Islam Dalam Kerangka Historis
            Pelaksanaan keuangan public dalam islam secara historis dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Keuangan public masa rasulullah
a) Kepala negara, dalam hal ini yakni Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibantu para wazir beliau.
b) Amirul jihad, dalam hal ini Rasulullah pernah turun langsung seperti dalam rangkaian perang ghazwah, meskipun tidak dalam perang saraya.
c) Industri, yakni semisal dalam pembuatan mimbar, dsb.
d) Peradilan, termasuk diantaranya yakni hisbah.
e) Baitul mal, yakni lembaga yang memiliki kewenangan dalam kaitan dengan pendapatan & pembelanjaan negara

2.      Keuangan Publik Masa Khulafaur Rasyidin

2.1 Masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq
Pada tahun pertamanya, Abu Bakar menyelesaikan permasalahan terkait dengan keuangan publik semisal dalam memerangi riddah, nabi palsu dan juga orang-orang yang enggan membayar zakat. Pada tahun kedua, beliau mengembangkan fungsi dari Baitul Mal, yakni di samping sebagai sarana untuk mengelola harta umat juga sebagai tempat penyimpanan harta negara.

2.2 Masa Khalifah Umar bin Khattab
a) Baitul Mal
b) Kepemilikan tanah
c) Zakat dan ‘Ushr
d) Pembayaran sedekah oleh non-muslim
e) Mata uang
f) Klasifikasi pendapatan negara
g) Pengeluaran
                   2.3 Masa Khalifah Utsman bin Affan
          Pada masa kepemipinan beliau, pejabat perbendaharaan yang diberikan tugas bersifat independen sehingga memiliki kewenangan untuk mengontrol pengeluaran dana para pejabat dan gubernur di wilayah terkait. Beliau tidak pernah mengambil gaji dari baitul mall, serta memerdekakan budah setiap jumat dan menjamin kehidupan janda, yatim piatu

2.4 Masa Khalifah Ali bin abi Thalib
                 Pada masa beliau, baitul maal kembali pada posisi sebelumnya dan mendapat santunan dari baitul maal berupa pakaian. Seluruh pendapan baitul maal didistribusikan ke seluruh provinsi yang ada di madinah, basrah, dan kuffah. Pada masa beliau juga telah dicetak uang koin dengan nama negara islam.

3. Keuangan Publik Masa Dinasti Umayyah
          Kebijakan pada masa khalifah umar bin abdul aziz sebagai berikut :
                 1. mengembalikan zakat sebagai sumber pendapatan negara
                 2. optimalisasi pendapatan khara
                 3.  penetapan jizyah yang bersifat relative tinggi
                 4. kebijakan perpajakan yang adil
                 5. pemberantasan korupsi dan nepotisme
                 6. Gerakan penghematan dalam pemanfaatan harta milik negara
4.  Keuangan Publik Masa Dinasti Abbasiyah
          pada masa dinasti Abbasiyah, terdapat dua nama yang berhasil membawa pada kejayaan yakni khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Ma’mun.
B. Sumber Penerimaan Keuangan Publik Dalam Islam
1) Menurut Ibnu Taimiyah
a) Ghanimaah
b) Shadaqah
c) Fa’i
2) Menurut Abu Ubaid
          a) Shadaqah/zakat
          b) Fa’i
          c) Kharaj
          d) Jizyah
          e) Khumus
          f) ‘Usyr
Negara dan Fungsinya
          Miriam Budiarjo mendefinisikan Negara itu sendiri dapat berarti sebagai suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah yang bisa memaksakan kekuatannya secara sah kepada keselurruhan golongan serta mmpu menetapkan esensi dari tujuan kehidupan bersama itu sendiri
Menurut Harold J. Laski, adapun tujuan dari terbentuknya suatu Negara yakni menciptakan sebuah kondisi dimana rakyatnya dapat memenuhi keinginan-keinginan secara maksimal. Adapun fungsi Negara yang di maksud adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban secara (law and order).
2. Mengupayakan pemerataan kesejahteraan dan kemkamuran bagi setiap rakyatnya.
3. Menjaga pertahanan dalam mengantisipasi kemungkinan serangan dari luar.
4. Menciptakan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Fungsi Negara dalam mengelola sektor publik menurut islam
secara garis besar, fungsi Negara dalam mengelola ekonomi dan publik menurut islam ada 3, yakni: fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

1. Fungsi Alokasi Dalam Islam
Adapun peran alokasi Negara pada saat masa rasulullah dan masa kekhalifahan hingga pada masa kejayaan islam menggunakan regulator keuangan melalui suatu lembaga yang bernama al-Hisbah. Dimana al-hisbah memiliki peranan yang sangat baik, diantaranya :
a. Menegakkan peraturan syariat mulai dari ibadah sampai dengan etika Negara kemasyarakatan.
b. Berperan dalam tata kelola Negara, serta dapat melengkapi fasilitas umum untuk layanan sector public
c. Dapat mengontrol kegiatan pasar, sekaligus memastikan berlangsungnya syariat ditengah-tengah proses kegiatan pasar

2. Fungsi Distribusi Dalam Islam
a. Melarang adanya konsentrasi kekayaan dan ekploitasi.
b. Penentuan standar public mengenai kebutuhan minimum.
c. Mengutamakan kepentingan sosial disbanding kepentinga pribadi,
d. Kebijakan yang mengutamakan sector rill dam melarang penggunaan suku bunga yang mengandung unsur ribawi. 

3. Fungsi Stabilisasi Dalam Islam

          Adapun bentuk dari stabilisasi dalam islam itu sendiri yakni terjadinya penegakan keadilan di tengah-tengah masyarakat yang berarti bahwa penggunaan hukum sudah benar-benar dijalankan secara maksimal sehingga terciptanya keadilan bagi masyarakat. Sehingga tidak terdapat perbedaan hukum diantara penguasa dan masyarakat biasa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar