Didalam
sebuah negara tidak dapat dilepaskan dari keuangan public. Didalam islam
sendiri konsep keuangan publik telah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW dan
berkembang seiring pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara islam
pada waktu lampau. Keuangan public dalam agama islam dijelaskan dalam Q.S Al
Maarij(70) 24-25 :
“Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin)
yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”
A. Keuangan Publik
Islam Dalam Kerangka Historis
Pelaksanaan keuangan public dalam islam secara historis
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Keuangan
public masa rasulullah
a) Kepala negara, dalam hal ini yakni
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibantu para wazir beliau.
b) Amirul jihad, dalam hal ini
Rasulullah pernah turun langsung seperti dalam rangkaian perang ghazwah, meskipun
tidak dalam perang saraya.
c) Industri, yakni semisal dalam
pembuatan mimbar, dsb.
d) Peradilan, termasuk diantaranya yakni
hisbah.
e) Baitul mal, yakni lembaga yang
memiliki kewenangan dalam kaitan dengan pendapatan & pembelanjaan negara
2. Keuangan
Publik Masa Khulafaur Rasyidin
2.1 Masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq
Pada tahun pertamanya,
Abu Bakar menyelesaikan permasalahan terkait dengan keuangan publik semisal
dalam memerangi riddah, nabi palsu dan juga orang-orang yang enggan membayar
zakat. Pada tahun kedua, beliau mengembangkan fungsi dari Baitul Mal, yakni di
samping sebagai sarana untuk mengelola harta umat juga sebagai tempat
penyimpanan harta negara.
2.2 Masa Khalifah Umar
bin Khattab
a) Baitul Mal
b) Kepemilikan tanah
c) Zakat dan ‘Ushr
d) Pembayaran sedekah
oleh non-muslim
e) Mata uang
f) Klasifikasi
pendapatan negara
g) Pengeluaran
2.3 Masa Khalifah Utsman bin
Affan
Pada masa kepemipinan beliau, pejabat
perbendaharaan yang diberikan tugas bersifat independen sehingga memiliki
kewenangan untuk mengontrol pengeluaran dana para pejabat dan gubernur di
wilayah terkait. Beliau tidak pernah mengambil gaji dari baitul mall, serta
memerdekakan budah setiap jumat dan menjamin kehidupan janda, yatim piatu
2.4 Masa Khalifah Ali bin abi Thalib
Pada
masa beliau, baitul maal kembali pada posisi sebelumnya dan mendapat santunan
dari baitul maal berupa pakaian. Seluruh pendapan baitul maal didistribusikan
ke seluruh provinsi yang ada di madinah, basrah, dan kuffah. Pada masa beliau
juga telah dicetak uang koin dengan nama negara islam.
3. Keuangan Publik Masa Dinasti Umayyah
Kebijakan
pada masa khalifah umar bin abdul aziz sebagai berikut :
1. mengembalikan zakat sebagai sumber pendapatan
negara
2. optimalisasi pendapatan khara
3. penetapan
jizyah yang bersifat relative tinggi
4. kebijakan perpajakan yang adil
5. pemberantasan korupsi dan nepotisme
6. Gerakan penghematan dalam pemanfaatan harta milik
negara
4. Keuangan Publik Masa Dinasti Abbasiyah
pada
masa dinasti Abbasiyah, terdapat dua nama yang berhasil membawa pada kejayaan
yakni khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Ma’mun.
B. Sumber Penerimaan
Keuangan Publik Dalam Islam
1)
Menurut Ibnu Taimiyah
a) Ghanimaah
b) Shadaqah
c) Fa’i
2)
Menurut Abu Ubaid
a)
Shadaqah/zakat
b)
Fa’i
c)
Kharaj
d)
Jizyah
e)
Khumus
f)
‘Usyr
Negara
dan Fungsinya
Miriam
Budiarjo mendefinisikan Negara itu sendiri dapat berarti sebagai suatu
organisasi yang berada dalam suatu wilayah yang bisa memaksakan kekuatannya
secara sah kepada keselurruhan golongan serta mmpu menetapkan esensi dari
tujuan kehidupan bersama itu sendiri
Menurut Harold J.
Laski, adapun tujuan dari terbentuknya suatu Negara yakni menciptakan sebuah
kondisi dimana rakyatnya dapat memenuhi keinginan-keinginan secara maksimal.
Adapun fungsi Negara yang di maksud adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban secara (law
and order).
2. Mengupayakan pemerataan kesejahteraan
dan kemkamuran bagi setiap rakyatnya.
3. Menjaga pertahanan dalam
mengantisipasi kemungkinan serangan dari luar.
4. Menciptakan keadilan yang dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
Fungsi Negara dalam mengelola sektor
publik menurut islam
secara garis besar, fungsi Negara dalam
mengelola ekonomi dan publik menurut islam ada 3, yakni: fungsi alokasi,
distribusi, dan stabilisasi.
1. Fungsi Alokasi Dalam Islam
Adapun peran alokasi
Negara pada saat masa rasulullah dan masa kekhalifahan hingga pada masa
kejayaan islam menggunakan regulator keuangan melalui suatu lembaga yang
bernama al-Hisbah. Dimana al-hisbah memiliki peranan yang sangat baik,
diantaranya :
a. Menegakkan peraturan
syariat mulai dari ibadah sampai dengan etika Negara kemasyarakatan.
b. Berperan dalam tata
kelola Negara, serta dapat melengkapi fasilitas umum untuk layanan sector
public
c. Dapat mengontrol
kegiatan pasar, sekaligus memastikan berlangsungnya syariat ditengah-tengah
proses kegiatan pasar
2. Fungsi Distribusi Dalam Islam
a. Melarang adanya
konsentrasi kekayaan dan ekploitasi.
b. Penentuan standar
public mengenai kebutuhan minimum.
c. Mengutamakan
kepentingan sosial disbanding kepentinga pribadi,
d. Kebijakan yang
mengutamakan sector rill dam melarang penggunaan suku bunga yang mengandung
unsur ribawi.
3. Fungsi Stabilisasi Dalam Islam
Adapun bentuk dari stabilisasi dalam
islam itu sendiri yakni terjadinya penegakan keadilan di tengah-tengah
masyarakat yang berarti bahwa penggunaan hukum sudah benar-benar dijalankan
secara maksimal sehingga terciptanya keadilan bagi masyarakat. Sehingga tidak
terdapat perbedaan hukum diantara penguasa dan masyarakat biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar