Zakat
dalam agama islam termasuk rukun islam ke 3 yang wajib ditunakan bagi seorang
muslim. Zakat adalah Sebuah kewajiban bagi umat muslim yang mempunyai Jumlah
harta yang telah ditentukan berdasarkan nisab nya untuk diserahkan sebagian
harta yang dimiliki kepada 8 golongan yang berhak atas zakat tersebut. Delapan
golongan yang berhak atas tersebut diatur dalam Q.S At Taubah(9):60 :
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus
zakat( amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (fisabilillah) dan untuk mereka
yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Selain
itu zakat juga disebutkan dalam Q.S Ali Imran(3):92 :
“Kamu sekali-kali tidak meraih kebajikan (yang
sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentang hal
itu.”
Selanjutnya
zakat juga telah dijelaskan di dalem hadist Bukhari Dan Muslim dari ibu Abbas
RA :
Diceritakan dari Abu „Asim ad-dhahak bin Majiad dari
Zakaria bin ishaq dari Yahya bin Abdillah bin Shofl dari Abi Ma‟bad dari Ibnu
Abbas RA, sesungguhnya Nabi SAW mengutus Muadz RA ke Yaman, beliau bersabda: “
Ajaklah mereka untuk mengakui bahwa tiada tuhan selain Allah dan mengakui bahwa
aku adalah utusan Allah. Jika mereka menerima itu, beritahukanlah bahwa Allah
telah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika ini
telah mereka taat, sampaikanlah bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta
benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada
orang-orang miskin diantara mereka”. (HR. Bukhari)
Selain
dijelaskan didalam Hadist Dan Al quran Ketentuan zakat juga telah diatur
didalam Peraturan perundang undangan No 38 Tahun 1999. Didalam zakat sendiri
juga terdapat jenis jenis dan dibagi macam Yaitu :
Zakat
Fitrah
Zakat
yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim pada saat menjelang hari raya idul
fitri, dengan cara mengeluarkan bahan makanan pokok. Kadar makanan pokok yang
harus dikeluarkan yaitu senilai 1 Sho’ Atau sekitar 2.5 kg/ 3.5 liter.
Syarat wajib Zakat fitrah :
a. Beragama Islam
b. Mendapati terbenamnya matahari di akhir bulan
ramadhan
c. Adanya harta lebih dari makanan pokok untuk
dirinya dan keluarganya di hari raya idul fitri
2. Zakat
Maal
Zakat maal adalah zakat dimana umat
muslim mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki nya karena telah memenuhi
ketentuan yaitu Mencapai Nisab dan Mencapai haul, Dan diberikan kepada delapan
golongan yang berhak meneria zakat.
Jenis Harta Yang Wajib Zakat :
1. Hewan Ternak
2. Atsman
3. Pertanian
4. Buah Buahan
5. Barang perniagaan
Syarat
dan Rukun Zakat
1. Rukun Zakat
·
Orang Yang Berzakat
·
Harta Yang dizakatkan
·
Orang yang berhak menerima zakat
2. Syarat Zakat
a. Syarat
Wajib
·
Merdeka
Menurut
pada ulama zakat diwajibkan bagi orang yang merdeka dan telah melebihi nisab.
·
Beragama Islam
Harta
zakat Harus berasal dari orang muslim dan diserahkan kepada orang muslim Juga.
·
Beralak sehat dan dewasa
Orang
Yang memiliki akal sehat dan sudah dewasa memiliki kewajiban menunaikan zakat.
·
Milik Sempurna
Pemiliki
memiliki kemampuan penuh dalam mengontrol dan menguasai harta benda miliknya
tanpa ada campur tangan orang lain.
·
Berkembang
Harta
zakat dapat berkembang atau tumbuh dengan cara diolah melalui kegiatan usaha
ataupun nulainya dapat bertambah dari waktu ke waktu
.
·
Cukup nisab Dan Haul
Harta
zakat telah mecapai jumlah tertentu yang telah ditentukan secara hukun dan
telah dimiliki selama satu tahun.
·
Bebas dari hutang
Harta
benda untuk zakat harus harta yang telah terbebas dari hutang.
b. Syarat
Sah
·
Niat
Sebagai
pembeda ibadah satu dengan ibadah yang lain nya
·
Tamlik
Menyerahkan
harta benda kepada orang yang berhak menerima zakat
Perbedaan zakat dengan Pajak
1) Zakat berlandaskan kepada Al-Qur‟an, As-Sunnah, Ijma‟ dan
Qiyas. Sedangkan pada pajak berlandaskan kepada peraturan pemerintah dengan
terikat pada tempat dan waktu.
2) Zakat terdapat sanksi langsung dari Allah kepada muslim
terkait. Sedangkan pada pajak sanks dikenakan oleh pemerintah terhadap pihak
terkait.
3) Zakat memiliki beberapa konsep yakni nishab, haul serta
spefikasi nilai dan distribusi. Sedangkan pada pajak memiliki beberapa konsep
seperti pengecualian, penilaian tahunan, serta nilai dan metode pengambilan
dapat berubah.
4) Hukum zakat
relatif lebih sulit untuk diubah dikarenakan sudah seperti doktrin. Sedangkan
pada pajak relatif lebih mudah diubah dikarenakan tidak seperti doktrin.
Referensi
Burhauddin, Pendistribusian Zakat Melalui Perspektif Fiqh
dan Perundang-undangan di Indonesia ( Malang : Fakultas Syariah Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2015)
M. Quraish Shihab, Al-Qur’an & Maknanya, (Tangerang:
Lentera Hati, 2010)
Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin
Al-Maghirah bin Barzabah Al-Bukhari Al-Ja‟fi, Shahih Al-Bukhari, juz I,
(Beirut-Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1992)
Elsi Kartika, Pedoman Pengelolaan Zakat (Semarang: UNNES
Press, 2006)
10 Galih Maulana, Terjemahan Matan Al-Ghayah Wa At-Taqrib
Al-Qadhi : Zakat Puasa Haji (Jakarta Selatan : Rumah Fiqih Publishing)
Ahmad Habibul Ahkom Analisis terhadap zakat penambangan batu
kumbung di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.( Walisongo repository,
2016)
Sandias Utami. Pengelolaan zakat hasil tambang di perusahaan
tambang batu bara CV. Tuah Bumi Etam Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi
Kalimantan Timur.(thesis : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim,
2013)