Jumat, 30 Agustus 2019

TEORI UMUM TENTANG ZAKAT


            Zakat dalam agama islam termasuk rukun islam ke 3 yang wajib ditunakan bagi seorang muslim. Zakat adalah Sebuah kewajiban bagi umat muslim yang mempunyai Jumlah harta yang telah ditentukan berdasarkan nisab nya untuk diserahkan sebagian harta yang dimiliki kepada 8 golongan yang berhak atas zakat tersebut. Delapan golongan yang berhak atas tersebut diatur dalam Q.S At Taubah(9):60 :
            “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus zakat( amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (fisabilillah) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

            Selain itu zakat juga disebutkan dalam Q.S Ali Imran(3):92 :
“Kamu sekali-kali tidak meraih kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentang hal itu.”

            Selanjutnya zakat juga telah dijelaskan di dalem hadist Bukhari Dan Muslim dari ibu Abbas RA :
Diceritakan dari Abu „Asim ad-dhahak bin Majiad dari Zakaria bin ishaq dari Yahya bin Abdillah bin Shofl dari Abi Ma‟bad dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Nabi SAW mengutus Muadz RA ke Yaman, beliau bersabda: “ Ajaklah mereka untuk mengakui bahwa tiada tuhan selain Allah dan mengakui bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menerima itu, beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika ini telah mereka taat, sampaikanlah bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka”. (HR. Bukhari)
            
Selain dijelaskan didalam Hadist Dan Al quran Ketentuan zakat juga telah diatur didalam Peraturan perundang undangan No 38 Tahun 1999. Didalam zakat sendiri juga terdapat jenis jenis dan dibagi macam Yaitu :

  Zakat Fitrah
            Zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim pada saat menjelang hari raya idul fitri, dengan cara mengeluarkan bahan makanan pokok. Kadar makanan pokok yang harus dikeluarkan yaitu senilai 1 Sho’ Atau sekitar 2.5 kg/ 3.5 liter.


Syarat wajib Zakat fitrah :
a. Beragama Islam
b. Mendapati terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan
c. Adanya harta lebih dari makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya di hari raya idul fitri

2.      Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat dimana umat muslim mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki nya karena telah memenuhi ketentuan yaitu Mencapai Nisab dan Mencapai haul, Dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak meneria zakat.
Jenis Harta Yang Wajib Zakat :
1. Hewan Ternak
2. Atsman
3. Pertanian
4. Buah Buahan
5. Barang perniagaan

Syarat dan Rukun Zakat
1. Rukun Zakat
·         Orang Yang Berzakat
·         Harta Yang dizakatkan
·         Orang yang berhak menerima zakat
2. Syarat Zakat
a.       Syarat Wajib
·         Merdeka
Menurut pada ulama zakat diwajibkan bagi orang yang merdeka dan telah melebihi nisab.
·         Beragama Islam
Harta zakat Harus berasal dari orang muslim dan diserahkan kepada orang muslim Juga.
·         Beralak sehat dan dewasa
Orang Yang memiliki akal sehat dan sudah dewasa memiliki kewajiban menunaikan zakat.
·         Milik Sempurna
Pemiliki memiliki kemampuan penuh dalam mengontrol dan menguasai harta benda miliknya tanpa ada campur tangan orang lain.
·         Berkembang
Harta zakat dapat berkembang atau tumbuh dengan cara diolah melalui kegiatan usaha ataupun nulainya dapat bertambah dari waktu ke waktu
.
·         Cukup nisab Dan Haul
Harta zakat telah mecapai jumlah tertentu yang telah ditentukan secara hukun dan telah dimiliki selama satu tahun.
·         Bebas dari hutang
Harta benda untuk zakat harus harta yang telah terbebas dari hutang.

b.      Syarat Sah
      ·         Niat
             Sebagai pembeda ibadah satu dengan ibadah yang lain nya
      ·         Tamlik
            Menyerahkan harta benda kepada orang yang berhak menerima zakat

Perbedaan zakat dengan Pajak
1) Zakat berlandaskan kepada Al-Qur‟an, As-Sunnah, Ijma‟ dan Qiyas. Sedangkan pada pajak berlandaskan kepada peraturan pemerintah dengan terikat pada tempat dan waktu.
2) Zakat terdapat sanksi langsung dari Allah kepada muslim terkait. Sedangkan pada pajak sanks dikenakan oleh pemerintah terhadap pihak terkait.
3) Zakat memiliki beberapa konsep yakni nishab, haul serta spefikasi nilai dan distribusi. Sedangkan pada pajak memiliki beberapa konsep seperti pengecualian, penilaian tahunan, serta nilai dan metode pengambilan dapat berubah.
 4) Hukum zakat relatif lebih sulit untuk diubah dikarenakan sudah seperti doktrin. Sedangkan pada pajak relatif lebih mudah diubah dikarenakan tidak seperti doktrin.

Referensi
Burhauddin, Pendistribusian Zakat Melalui Perspektif Fiqh dan Perundang-undangan di Indonesia ( Malang : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2015)
M. Quraish Shihab, Al-Qur’an & Maknanya, (Tangerang: Lentera Hati, 2010)
Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Maghirah bin Barzabah Al-Bukhari Al-Ja‟fi, Shahih Al-Bukhari, juz I, (Beirut-Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1992)
Elsi Kartika, Pedoman Pengelolaan Zakat (Semarang: UNNES Press, 2006)
10 Galih Maulana, Terjemahan Matan Al-Ghayah Wa At-Taqrib Al-Qadhi : Zakat Puasa Haji (Jakarta Selatan : Rumah Fiqih Publishing)
Ahmad Habibul Ahkom Analisis terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.( Walisongo repository, 2016)
Sandias Utami. Pengelolaan zakat hasil tambang di perusahaan tambang batu bara CV. Tuah Bumi Etam Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.(thesis : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2013)

KEUANGAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Didalam sebuah negara tidak dapat dilepaskan dari keuangan public. Didalam islam sendiri konsep keuangan publik telah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW dan berkembang seiring pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara islam pada waktu lampau. Keuangan public dalam agama islam dijelaskan dalam Q.S Al Maarij(70) 24-25 :
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”
A. Keuangan Publik Islam Dalam Kerangka Historis
            Pelaksanaan keuangan public dalam islam secara historis dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Keuangan public masa rasulullah
a) Kepala negara, dalam hal ini yakni Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibantu para wazir beliau.
b) Amirul jihad, dalam hal ini Rasulullah pernah turun langsung seperti dalam rangkaian perang ghazwah, meskipun tidak dalam perang saraya.
c) Industri, yakni semisal dalam pembuatan mimbar, dsb.
d) Peradilan, termasuk diantaranya yakni hisbah.
e) Baitul mal, yakni lembaga yang memiliki kewenangan dalam kaitan dengan pendapatan & pembelanjaan negara

2.      Keuangan Publik Masa Khulafaur Rasyidin

2.1 Masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq
Pada tahun pertamanya, Abu Bakar menyelesaikan permasalahan terkait dengan keuangan publik semisal dalam memerangi riddah, nabi palsu dan juga orang-orang yang enggan membayar zakat. Pada tahun kedua, beliau mengembangkan fungsi dari Baitul Mal, yakni di samping sebagai sarana untuk mengelola harta umat juga sebagai tempat penyimpanan harta negara.

2.2 Masa Khalifah Umar bin Khattab
a) Baitul Mal
b) Kepemilikan tanah
c) Zakat dan ‘Ushr
d) Pembayaran sedekah oleh non-muslim
e) Mata uang
f) Klasifikasi pendapatan negara
g) Pengeluaran
                   2.3 Masa Khalifah Utsman bin Affan
          Pada masa kepemipinan beliau, pejabat perbendaharaan yang diberikan tugas bersifat independen sehingga memiliki kewenangan untuk mengontrol pengeluaran dana para pejabat dan gubernur di wilayah terkait. Beliau tidak pernah mengambil gaji dari baitul mall, serta memerdekakan budah setiap jumat dan menjamin kehidupan janda, yatim piatu

2.4 Masa Khalifah Ali bin abi Thalib
                 Pada masa beliau, baitul maal kembali pada posisi sebelumnya dan mendapat santunan dari baitul maal berupa pakaian. Seluruh pendapan baitul maal didistribusikan ke seluruh provinsi yang ada di madinah, basrah, dan kuffah. Pada masa beliau juga telah dicetak uang koin dengan nama negara islam.

3. Keuangan Publik Masa Dinasti Umayyah
          Kebijakan pada masa khalifah umar bin abdul aziz sebagai berikut :
                 1. mengembalikan zakat sebagai sumber pendapatan negara
                 2. optimalisasi pendapatan khara
                 3.  penetapan jizyah yang bersifat relative tinggi
                 4. kebijakan perpajakan yang adil
                 5. pemberantasan korupsi dan nepotisme
                 6. Gerakan penghematan dalam pemanfaatan harta milik negara
4.  Keuangan Publik Masa Dinasti Abbasiyah
          pada masa dinasti Abbasiyah, terdapat dua nama yang berhasil membawa pada kejayaan yakni khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Ma’mun.
B. Sumber Penerimaan Keuangan Publik Dalam Islam
1) Menurut Ibnu Taimiyah
a) Ghanimaah
b) Shadaqah
c) Fa’i
2) Menurut Abu Ubaid
          a) Shadaqah/zakat
          b) Fa’i
          c) Kharaj
          d) Jizyah
          e) Khumus
          f) ‘Usyr
Negara dan Fungsinya
          Miriam Budiarjo mendefinisikan Negara itu sendiri dapat berarti sebagai suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah yang bisa memaksakan kekuatannya secara sah kepada keselurruhan golongan serta mmpu menetapkan esensi dari tujuan kehidupan bersama itu sendiri
Menurut Harold J. Laski, adapun tujuan dari terbentuknya suatu Negara yakni menciptakan sebuah kondisi dimana rakyatnya dapat memenuhi keinginan-keinginan secara maksimal. Adapun fungsi Negara yang di maksud adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban secara (law and order).
2. Mengupayakan pemerataan kesejahteraan dan kemkamuran bagi setiap rakyatnya.
3. Menjaga pertahanan dalam mengantisipasi kemungkinan serangan dari luar.
4. Menciptakan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Fungsi Negara dalam mengelola sektor publik menurut islam
secara garis besar, fungsi Negara dalam mengelola ekonomi dan publik menurut islam ada 3, yakni: fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

1. Fungsi Alokasi Dalam Islam
Adapun peran alokasi Negara pada saat masa rasulullah dan masa kekhalifahan hingga pada masa kejayaan islam menggunakan regulator keuangan melalui suatu lembaga yang bernama al-Hisbah. Dimana al-hisbah memiliki peranan yang sangat baik, diantaranya :
a. Menegakkan peraturan syariat mulai dari ibadah sampai dengan etika Negara kemasyarakatan.
b. Berperan dalam tata kelola Negara, serta dapat melengkapi fasilitas umum untuk layanan sector public
c. Dapat mengontrol kegiatan pasar, sekaligus memastikan berlangsungnya syariat ditengah-tengah proses kegiatan pasar

2. Fungsi Distribusi Dalam Islam
a. Melarang adanya konsentrasi kekayaan dan ekploitasi.
b. Penentuan standar public mengenai kebutuhan minimum.
c. Mengutamakan kepentingan sosial disbanding kepentinga pribadi,
d. Kebijakan yang mengutamakan sector rill dam melarang penggunaan suku bunga yang mengandung unsur ribawi. 

3. Fungsi Stabilisasi Dalam Islam

          Adapun bentuk dari stabilisasi dalam islam itu sendiri yakni terjadinya penegakan keadilan di tengah-tengah masyarakat yang berarti bahwa penggunaan hukum sudah benar-benar dijalankan secara maksimal sehingga terciptanya keadilan bagi masyarakat. Sehingga tidak terdapat perbedaan hukum diantara penguasa dan masyarakat biasa.